TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Literasi Digital Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi  

Agar masyarakat bisa memanfaatkan internet dengan maksimal

illustrasi seseorang sedang presentasi produk digitalnya (unsplash.com/@headwayio)

Literasi digital sangat diperlukan di tengah kemajuan ilmu dan teknologi seiring perkembangan zaman.

Teknologi internet misalnya, diperlukan kecakapan dan kemampuan untuk memahami sekaligus menggunakannya agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga: 5 Keuntungan Menerapkan Literasi Digital di Kehidupanmu

1. Literasi digital agar masyarakat bisa memanfaatkan internet dengan maksimal

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Literasi digital agar masyarakat bisa meningkatkan kemampuan dan memanfaatkan internet dengan maksimal. Misalnya, menyaring informasi hoaks, menggunakan teknologi baru seperti tanda tangan elektronik, dan masih banyak lainnya.

Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia memberikan layanan digitalisasi terbaik dan berharap literasi digital masyarakat meningkat seiring aktifitas individu dalam keseharian menggunakan aplikasi digital.

"Sebagai satu satunya PSrE yang telah lolos program Regulatory Sandbox Bank Indonesia, tentunya dengan selalu memberikan layanan terbaik yang terus mampu beradaptasi dan berinovasi. Selain itu, literasi digital masyarakat diharapkan terus meningkat seiring maraknya aktivitas digital sekarang ini," ujar Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy, Baba Pramudia Ruzuar melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

2. UU Perlindungan Data Pribadi ingatkan masyarakat pentingnya privasi dan keamanan data

Ilustrasi keamanan data (pexels.com/pixabay)

Baba mengatakan, sosialisasi dari pemerintah yang mengimbau agar masyarakat lebih sadar dalam melindungi dan mencegah kemungkinan kebocoran data pribadi merupakan upaya yang sangat baik.

Terlebih lagi dengan kehadiran Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), menurut Baba, kebijakan ini mengingatkan masyarakat soal pentingnya privasi dan keamanan data serta meminimalisir risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat.

Baca Juga: 5 Alasan Milenial Kudu Paham Literasi Digital dengan Baik

Berita Terkini Lainnya