TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Potret Pembayaran Klaim Simpanan 29 Ribuan Nasabah BPR Jepara Artha

LPS sudah membayar Rp61,5 miliar

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Intinya Sih...

  • LPS membayar klaim simpanan BPR Jepara Artha sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah dalam waktu 5 hari kerja.
  • Pembayaran dimulai sejak 29 Mei 2024 setelah izin usaha BPR dicabut pada 21 Mei 2024.
  • LPS mengimbau nasabah bank di Indonesia untuk tidak khawatir menabung karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Jepara, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pembayaran dimulai sejak 29 Mei 2024.

Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah. IDN Times memotret proses pembayaran klaim penjaminan tahap I tersebut berikut ini.

1. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha dilakukan di Kantor Cabang Bank BRI Jepara

2. Puluhan nasabah BPR Jepara Artha mengantre untuk proses pembayaran klaim penjaminan simpanan mereka

3. Syarat simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang dijamin oleh LPS adalah 3T

4. Yaitu Tercatat dalam pembukuan bank dan tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga pinjaman

Baca Juga: Kepala OJK Purwokerto Minta BPR Lebih Baik Temukan Masalah Intern

5. Selain itu, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank

6. Nasabah yang simpanannya memenuhi syarat dan terdaftar layak bayar harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito

7. Salah satu nasabah BPR Jepara Artha yang simpanannya kembali adalah pengusaha mebel, Abdul Muthalib

8. Ia merasa lega karena proses pembayaran cepat sehingga simpanan yang ia manfaatkan untuk modal usaha bisa digunakan lagi

9. Awalnya, ia dan puluhan ribu nasabah BPR Jepara Artha panik karena dananya tidak bisa ditarik semua. Tapi ia merasa tenang setelah diambil alih oleh LPS

Baca Juga: OJK Tutup Perumda BPR Bank Purworejo, Ini Prosedur Klaim Uang Nasabah

10. Nasabah bisa melihat pengumuman di kantor BPR Jepara Artha, apakah namanya masuk dalam tahap pertama atau tidak

11. Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS bisa mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS di Jepara

12. Bank pembayar yang ditunjuk adalah Bank BRI, di 11 kantor yang tersebar di Jepara

13. LPS mengimbau untuk para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir

Berita Terkini Lainnya