14 Potret Pembayaran Klaim Simpanan 29 Ribuan Nasabah BPR Jepara Artha
LPS sudah membayar Rp61,5 miliar
Intinya Sih...
- LPS membayar klaim simpanan BPR Jepara Artha sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah dalam waktu 5 hari kerja.
- Pembayaran dimulai sejak 29 Mei 2024 setelah izin usaha BPR dicabut pada 21 Mei 2024.
- LPS mengimbau nasabah bank di Indonesia untuk tidak khawatir menabung karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jepara, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pembayaran dimulai sejak 29 Mei 2024.
Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah. IDN Times memotret proses pembayaran klaim penjaminan tahap I tersebut berikut ini.
Berita Terkini Lainnya