TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Coretax: Sistem Baru Perpajakan yang Mudahkan Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Semacam tabungan untuk pajak, nih

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya Sih...

  • Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I memulai program edukasi Coretax untuk wajib pajak.
  • Coretax dirancang untuk memudahkan kewajiban perpajakan, termasuk fitur deposit untuk menyimpan dana pembayaran pajak.
  • Program edukasi serentak di KPP di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan modernisasi perpajakan.

Semarang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I resmi memulai program edukasi untuk memperkenalkan sistem perpajakan baru, Coretax, kepada para wajib pajak. Edukasi itu telah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 24 September 2024. Hingga saat ini, sekitar 120 wajib pajak telah mengikuti empat sesi edukasi yang diselenggarakan.

1. Fitur Coretax yang mempermudah wajib pajak

Program tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Coretax, sistem inti baru yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Coretax tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan bagi petugas pajak, tetapi juga menjadi platform utama bagi wajib pajak untuk mengakses semua layanan perpajakan yang diperlukan.

Pada setiap sesi edukasi, para peserta diajak untuk langsung mempraktikkan beberapa modul dalam Coretax, seperti modul pembayaran hingga pelaporan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jateng I, Bayu Setiawan menjelaskan, edukasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman awal bagi wajib pajak tentang penggunaan sistem Coretax.

“Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman awal terkait sistem inti perpajakan yang akan digunakan oleh wajib pajak,” kata dilansir keterangan resmi.

Salah satu narasumber dalam edukasi tersebut, R Ganung Harnawa menjelaskan beberapa fitur unggulan Coretax yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak. Salah satu fitur yang disebutkan adalah fitur deposit, yang memungkinkan wajib pajak menyimpan dana untuk membayar pajak, seolah-olah menjadi tabungan pajak.

“Fitur ini sangat membantu wajib pajak dalam mengatur keuangan mereka untuk pembayaran pajak secara lebih mudah dan terencana,” ungkap Ganung.

Ia juga menjelaskan fitur lainnya, seperti pembuatan billing untuk pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Baca Juga: DJP Berdayakan UMKM Difabel Semarang soal Keuangan dan Perpajakan

2. Satu platform untuk semua kewajiban perpajakan

Untuk diketahui, Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan, yang sebelumnya memerlukan beberapa platform terpisah. Dengan Coretax, wajib pajak hanya perlu menggunakan satu platform untuk berbagai kebutuhan perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dan penagihan.

Sistem itu juga mendukung otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Kegiatan edukasi tersebut diselenggarakan serentak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, termasuk KPP Pratama Semarang Timur yang telah memulai edukasi pada awal September 2024. Kegiatan tersebut mengundang para pimpinan atau perwakilan wajib pajak badan yang terdaftar, dengan 25 peserta pada setiap sesinya.

Berita Terkini Lainnya