DJP Jateng I Blokir 325 Rekening Wajib Pajak Penunggak!
Sebelumnya sudah diberikan edukasi sampai peringatan
Intinya Sih...
- Kantor Pajak Jawa Tengah I memblokir rekening WP yang menunggak pajak, bekerja sama dengan 15 LJK.
- Ada 137 WP dan 188 penanggung pajak dengan tunggakan mencapai Rp51,59 triliun yang diblokir.
- Pemblokiran dilakukan setelah memberikan edukasi dan imbauan kepada WP agar melunasi utang pajaknya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I memblokir rekening wajib pajak (WP) yang menunggak pajak. Pemblokiran dilakukan serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Tengah I pada 29--31 Mei 2024.
Berita Terkini Lainnya