TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJP Jateng I Blokir 325 Rekening Wajib Pajak Penunggak!

Sebelumnya sudah diberikan edukasi sampai peringatan

ilustrasi membuat rekening tabungan haji (pexels.com/Anna Shvets)

Intinya Sih...

  • Kantor Pajak Jawa Tengah I memblokir rekening WP yang menunggak pajak, bekerja sama dengan 15 LJK.
  • Ada 137 WP dan 188 penanggung pajak dengan tunggakan mencapai Rp51,59 triliun yang diblokir.
  • Pemblokiran dilakukan setelah memberikan edukasi dan imbauan kepada WP agar melunasi utang pajaknya.

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I memblokir rekening wajib pajak (WP) yang menunggak pajak. Pemblokiran dilakukan serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Tengah I pada 29--31 Mei 2024.

1. Tunggakan tembus Rp51 triliun

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kanwil DJP Jawa Tengah I bekerja sama dengan 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memblokir rekening 137 WP dan 188 penanggung pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp51,59 triliun.

"Pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya penagihan pajak aktif terhadap WP yang tidak melunasi utang pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan dilansir keterangan resminya kepada IDN Times, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: 9 Slang Bahasa Inggris soal Uang, Bikin Kalimat jadi Makin Keren!

2. Wajib pajak sudah diberi tahu

Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sebelum melakukan pemblokiran, DJP Jawa Tengah I telah memberikan edukasi dan imbauan kepada WP agar mereka melunasi utang pajaknya.

"Kami ingin memberikan edukasi terlebih dahulu kepada WP sebelum melakukan penagihan aktif sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak," ujar Max.

Berita Terkini Lainnya