Regulasi Baru untuk Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap, Mampukah?
Cek solusi dan tantangannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menetapkan kuota pengembangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk tahun 2024--2028. Melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024, kuota tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan energi terbarukan di Indonesia.
1. Pembagian kuota PLTS atas
Pembagian kuota dilakukan berdasarkan sistem tenaga listrik dengan total kapasitas 5.746 MW selama lima tahun ke depan. Pada 2024, kuota yang ditetapkan sebesar 901 MW, kemudian meningkat bertahap hingga mencapai 1.593 MW pada 2028.
Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi langkah KESDM karena telah lama dinantikan oleh konsumen dan pelaku usaha PLTS atap. Meski demikian, IESR juga mencatat bahwa pembagian kuota saat ini masih pada level sistem kelistrikan dan belum dibagi sesuai cluster/sub-sistem seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, pembagian kuota pada tingkat subsistem atau cluster akan memberikan kejelasan bagi konsumen serta kepastian investasi bagi para pelaku usaha PLTS atap, terutama karena mekanisme net-metering tidak lagi berlaku.
"Pembagian per sub-sistem memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap," dikutip dari keterangan resminya, Minggu (9/6/2024).
Fabby juga mendorong agar Dirjen Ketenagalistrikan memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum Juli 2024, saat masa permohonan dimulai.