Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Indonesia baru saja melakukan pembaruan penting terhadap dua regulasi terkait Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN).
1. Dua peraturan soal TKDN
PLTS di Desa Welahan Wetan, Adipala, Cilacap. (Dok/Istimewa) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2024 yang mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Aturan itu memberikan relaksasi TKDN khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan syarat proyek harus menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) paling lambat 31 Desember 2024 dan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga merilis Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/2024 yang mengatur tata cara penghitungan nilai TKDN untuk modul surya yang digunakan dalam pembuatan PLTS. Regulasi tersebut tidak mencantumkan batasan minimal TKDN bagi industri pembuat modul surya, melainkan mempertimbangkan komponen lokal termasuk tenaga kerja dan biaya produksi dalam negeri.
Baca Juga: Xurya Dapat 55 Juta Dolar AS, Dorong Adopsi PLTS Atap di Indonesia
2. Langkah untuk meningkatkan daya saing
Solar panel di pabrik Daihatsu Karawang (ADM) Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menjelaskan, dalam acara Pojok Energi, Permenperin Nomor 34/2024 dan Permen ESDM Nomor 11/2024 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek PLTS yang selama ini terhambat dan menarik lebih banyak investasi.
"Aturan TKDN untuk modul surya yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian hanya mendorong pengembang untuk menggunakan komponen dalam negeri demi meningkatkan nilai TKDN. Namun, Permen ESDM Nomor 11/2024 lebih luas, mencakup keseluruhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan energi terbarukan," katanya dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024).
Analisis dari IESR menunjukkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri PLTS lokal. Antara lain memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk menekan biaya produksi, menjalin kerjasama dengan produsen Global untuk transfer teknologi, serta memastikan kepastian regulasi dan pasar domestik.