TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengembang di Jateng Diajak Pakai Abu Batubara untuk Tekan Produksi Rumah Subsidi

Abu batubara atau FABA bisa dipakai untuk bahan dinding

Ilustrasi rumah-tumah tetangga (unsplash.com/@aviosly)

Semarang, IDN Times - Sejumlah pengembang perumahan bersubsidi dan non subsidi wilayah Jawa Tengah diminta mulai belajar memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari PLTU guna mengurangi angka produksi.

Ajakan itu dilontarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah agar nantinya para pengembang perumahan bisa menerapkan teknologi berbasis energi hijau yang ramah lingkungan. 

"Yang penting kami bisa berikan ke masyarakat harga jual perumahan yang tidak mahal. Dalam hal ini masyarakat jangan sampai menjadi objek namun juga menjadi subjek pembangunan proyek perumahan," kata Kepala Disperakim Jateng, Arief Djatmiko, Kamis (16/5/2024). 

Baca Juga: Gak cuma Hapus Pembangunan PLTU, Ini Upaya PLN Dorong Transisi Energi

1. Limbah PLTU yang bisa dipakai dari abu dan hasil endapan batubara

Pihaknya menekankan limbah yang dihasilkan dari PLTU memang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bangunan perumahan. Limbah yang digunakan berupa material fly ash dan bottom ash (FABA).

Berdasarkan laman resmi Bina Marga PUPR, fly ash adalah abu yang bertebangan dari tungku uap batubara. Sementara bottom ash yaitu hasil pembakaran batubara yang mengendap di dalam tungku. 

Arief menjelaskan saat ini para pengembang perumahan di 35 kabupaten/kota sedang disiapkan untuk menggunakan bahan baku yang berasal dari FABA tersebut. 

Ia juga menerangkan, penggunaan FABA sebagi substitusi bahan bangunan dapat mengurangi biaya produksi dengan kualitas tetap baik sehingga biaya yang ditanggung masyarakat lebih hemat.

2. Pengembang perumahan bisa dapat untung 30 persen

Terpisah, Direktur PT Karya Indah Properti, Tri Martono saat dikonfirmasi berkata bahwa penggunaan FABA untuk biaya produksi perumahan bisa menambah keuntungan sebesar 30 persen. 

Apabila merujuk dari patokan harga rumah subsidi sesuai Permenkeu Nomor 60 tahun 2023 Tahun 2024 sebesar Rp166 juta per unit, maka setelah menggunakan FABA, pengembang bisa mendapat keuntungan sebesar 30 persen.

3. Setiap pengembang bisa dapat cuan Rp2 juta per rumah

Akan tetapi nilai keuntungan yang didapat berbeda-beda tergantung biaya transportasi dari PLTU ke perumahan. 

Ia mencontohkan secara hitungan kasar para pengembang bisa mendapat keuntungan tambahan sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta untuk per rumah. 

"Kita dapat untungnya dari biaya produksi dindingnya saja," ujar Tri.

Untuk penerapan program menggunakan FABA di pembangunan perumahan sudah didorong bagi dua pengembang perumahan. Yaitu Perumahan Mutiara Hati 2 Jepara dan Griya Penggung Regency dan Griya Bantolo Regency Purwodadi.

Berita Terkini Lainnya