TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Pengawasan Dokumen Bacaleg Semarang, Semua Parpol Ajukan Perbaikan

Bawaslu lakukan pengawasan melekat

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Semarang.. (dok. Bawaslu)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sudah selesai melakukan pengawasan pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Semarang. Adapun, hasil pengawasan mencatat semua partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Semarang Lakukan 246 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 

1. Semua parpol ajukan perbaikan di hari terakhir

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, hampir seluruh partai politik peserta pemilu memanfaatkan hari-hari terakhir untuk menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

"Partai politik menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada Sabtu (8/7/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023),’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Pada Sabtu (8/7/2023), ada empat parpol yang mengajukan perbaikan di antaranya Partai Gelora, PAN, PDI Perjuangan dan PKS. Kemudian, pada hari terakhir (9/7/2023), sebanyak 14 parpol mengajukan perbaikan antara lain Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PSI, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB dan Partai Garuda.

2. Parpol ajukan penggantian bakal calon di satu dapil

(IDN Times/Sukma Shakti)

Naya menjelaskan, pengajuan perbaikan yang dilakukan parpol meliputi penggantian bakal calon dalam satu daerah pemilihan (dapil) atau penggantian bakal calon antar dapil. Hal tersebut tentunya harus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu.

“Kami harus hadir untuk memastikan apakah penggantian yang dilakukan sudah memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen pada setiap dapil dan KPU harus mencermati juga hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: 18 Parpol Daftar Bacaleg di KPU Semarang, Terakhir Partai Buruh

Berita Terkini Lainnya