Bawaslu Semarang Lakukan 246 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 

Upaya pencegahan sudah dihimpun hingga per 23 Mei 2023

Semarang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawalsu) Kota Semarang memaksimalkan upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Per 23 Mei 2023, tercatat sudah 246 kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan.

1. Data kegiatan pencegahan terus berkembang

Bawaslu Semarang Lakukan 246 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Semarang menyimak rapat dengar pendapat DPR RI dan pemerintah. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Upaya pencegahan ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a. Sebagaimana tertulis dalam regulasi tersebut salah satu tugas Bawaslu Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Bawaslu Kota Semarang sendiri sudah melakukan 246 kegiatan pencegahan yang terbagi dalam masing-masing tahapan yang sudah berjalan di antaranya pendaftaran dan verifikasi partai politik, penetapan jumlah kursi dan dapil, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan DPD dan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, bahwa data tersebut masih akan berkembang dan dinamis karena kegiatan pencegahan masih akan berlangsung secara berkelanjutan.

Baca Juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi 

2. Bawaslu lakukan edukasi selain pencegahan

Bawaslu Semarang Lakukan 246 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Petugas Bawaslu Kota Semarang saat memotret DPT di salah satu rumah warga Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

“Upaya pencegahan telah kami lakukan secara rutin sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).

Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kota Semarang tidak hanya memberikan surat pencegahan kepada stakeholder terkait seperti KPU, parpol dan instansi melainkan juga melakukan kegiatan edukasi.

“Kami melibatkan komponen pengawas partisipatif, rutin membuat konten edukatif dan pencegahan secara lisan di lapangan. Semua sudah kami lakukan bahkan terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.

3. Upaya pencegahan dicatat di 109 formulir

Bawaslu Semarang Lakukan 246 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Komunitas disabilitas di Kota Semarang menyampaikan masukan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Berdasarkan data yang telah dihimpun jika dipetakan pada masing-masing kegiatan terdapat sejumlah 31 identifikasi kerawanan, 43 kegiatan pendidikan, 10 kegiatan partisipasi masyarakat, 28 kerjasama antar Lembaga, 138 publikasi, 62 aktivitas naskah dinas dan 43 termasuk kegiatan lainnya.

Selain itu, jajaran pengawas di Bawaslu Kota Semarang juga diwajibkan menyusun formulir pencegahan dimana setiap upaya pencegahan dituliskan menjadi sebuah catatan dengan total sepanjang tahun 2023 sebanyak 109 form pencegahan.

Nining menambahkan, kegiatan pencegahan akan lebih digencarkan ke depan agar semakin banyak komponen yang teredukasi untuk mensukseskan pesta demokrasi yang bermartabat.

Baca Juga: 3 Kasus Temuan Bawaslu saat Pengawasan Coklit di Semarang 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya