H-2 Ramadan Pusat Hiburan di Semarang Wajib Tutup, Ini Aturannya

- Pemerintah Kota Semarang mengatur jam operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriyah.
- Tempat hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah wajib tutup di H-2 Ramadan tepatnya pada 18-19 Februari 2026.
- Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk fokus dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengatur jam operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriyah. Salah satunya tempat hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah wajib tutup di H-2 Ramadan tepatnya pada 18-19 Februari 2026.
1. Hormati datangnya bulan suci Ramadan

Pengaturan jam operasional usaha hiburan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/306/100.3.4.3/II/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Adapun, tempat hiburan yang dimaksud meliputi diskotik (kelab malam/pub), karaoke, billiar, panti pijat, bar (bottle shop) dan juga tempat spa.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, kebijakan ini untuk menghormati datangnya Bulan Suci Ramadan dan menciptakan rasa saling menghormati antar umat beragama.
“Aturan tersebut salah satunya tentang kewajiban untuk menutup tempat hiburan (termasuk yang di dalam hotel) di awal bulan Ramadan. Tepatnya pada 18 dan 19 Februari 2026 tanpa terkecuali,” katanya, Selasa (17/2/2026).
2. Aturan jam operasional pusat hiburan saat Ramadan

Adapun selama bulan puasa, jam operasional diskotik, karaoke dan bar mulai buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.
Sedangkan khusus karaoke keluarga, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 namun sudah harus tutup di pukul 24.00.
Untuk panti pijat refleksi dan spa sehat, diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 namun sudah harus tutup pukul 22.00.
Kemudian, panti pijat boleh buka pukul 15.00 dan sudah harus tutup pukul 22.00.
Sedangkan, untuk tempat bermain billiar, diperbolehkan buka pukul 10.00 dan sudah wajib tutup pukul 24.00 WIB.
3. Tempat hiburan tutup saat IdulfitriSelanjutnya, SE ini juga mengatur jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang selama Hari Raya Idulfitri. Se

Selanjutnya, SE ini juga mengatur jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang selama Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana seluruh tempat hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah wajib tutup selama 18-24 Maret 2026.
Agustina menjelaskan, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada warga melakukan silaturahmi saat Lebaran, sekaligus memberikan cuti libur bagi pelaku jasa hiburan.
“Tentunya juga memberikan kesempatan mereka (pekerja, red) untuk pulang kampung atau mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga mereka di tempat asal,” ujarnya.
Selain mengatur mengenai jam operasional, tempat hiburan juga dilarang untuk menyediakan minuman beralkohol selama jam berpuasa. Hal ini sesuai dengan pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
“Jika dilanggar, kami akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha pada pemilik atau pengelola tempat hiburan,” tegasnya.


















