Peredaran Tinggi, 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Dimusnahkan
Berasal dari penindakan Juli–Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah bersama Pemprov Jateng memusnahkan sebanyak 10.213.000 batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023). Rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin yang dimusnahkan itu senilai Rp11,6 miliar.
Baca Juga: Jateng Waspadai Peredaran Rokok Elektrik Berisi Sabu Cair, 35 Polres Bergerak
1. Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau
Jutaan rokok ini berasal dari 19 surat bukti penindakan (SBP) selama periode Juli sampai dengan Desember 2022. Adapun, potensi kerugian penerimaan negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp7,89 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jateng.
‘’Ada beberapa kegiatan yang digelar dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Kemudian, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,’’ ungkapnya pada acara pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura Jateng