Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura Jateng

Potensi kerugian negara capai Rp278 juta

Semarang, IDN Times - Distribusi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara berhasil digagalkan. Bea Cukai Semarang menyita 324 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

 

1. Kejadian di Jalan Pantura Semarang–Kendal

Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura JatengIlustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

Penindakan ini dilakukan oleh tim Patroli Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang, Senin (10/7/2023). Kejadian terjadi di Jalan Pantura Semarang–Kendal, Simpang Tiga Kebondalem Dua, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Berdasarkan kronologi, kejadian dimulai ketika tim P2 menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang diduga ilegal melalui Jalur Pantura menggunakan kendaraan pribadi. Tim segera melaksanakan patroli darat di sepanjang Jalur Pantura Semarang–Kendal berdasarkan informasi tersebut.

Pada pukul 18.00 WIB, mobil target terdeteksi melintasi jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, dan tim melakukan pengejaran hingga pukul 18.30 WIB. Hasil pengejaran tersebut berhasil mengamankan sebuah mobil pribadi Toyota Avanza berwarna Putih, yang dikendarai oleh dua laki-laki, terdiri dari satu orang pengemudi dan satu orang penumpang.

Baca Juga: Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong Disita

2. Ada 324 ribu rokok ilegal tak dilekati pita cukai

Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura JatengKanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan BKCHT berupa rokok merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Classy bold dan Style bold sebanyak 324 ribu batang.

‘’Rokok-rokok ini merupakan rokok illegal karena tidak dilekati dengan pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp406.620.000,00-, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp278.686.980,00-,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/7/2023).

Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta kedua pelaku laki-laki tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan.

Bier Budy menjelaskan, bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia, yakni UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.

‘’Undang-undang itu mengatur tentang larangan mengimpor atau mengekspor barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan tentang larangan barang cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai untuk diperjualbelikan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,’’ jelasnya.

3. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana

Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura JatengIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk memberantas perdagangan ilegal dan melindungi kepentingan negara. Selain itu, juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang berguna dalam rangka memberantas kejahatan kepabeanan dan cukai.

‘’Kami berharap bahwa keberhasilan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia,’’ tandasnya.

Baca Juga: 359 Pemotor di Semarang Kena Tilang ETLE, Ada yang Cenglu dan Mainan HP

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya