Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong Disita

Bea cukai ungkap modus baru penjualan rokok ilegal

Grobogan, IDN Times - Sejumlah distributor rokok ilegal yang beroperasi di Kabupaten Grobogan memiliki trik baru untuk mengelabuhi para petugas gabungan dari Bea Cukai. Pasalnya, saat digerebek petugas, tiga distributor kedapatan mengedarkan rokok ilegal menggunakan jasa dua pemotor bronjong. 

Pemotor bronjong yang dimaksud ialah pedagang yang saban harinya mengangkut barang dagangannya menggunakan keranjang bambu atau dalam bahasa Jawa disebut bronjong. 

"Dibagi-bagi ke motor sebagai distributor dan ke masyarakat. Ini cara baru yang dilakukan oleh pelaku. Kalau biasanya modusnya pelaku ngedrob barangnya ke toko-toko. Tapi yang sekarang ini, ada perantaranya. Distributornya turun mobil terus diambil memakai motor," kata Bier Budy Kismulyanto, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Selasa (20/12/2022). 

1. Tiga pelaku ditangkap petugas bea cukai

Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong DisitaKepala Bea Cukai Semarang Bier Budi saat menyampaikan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya selama tahun ini. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia mengungkapkan saat dilakukan pengejaran, petugasnya berhasil meringkus empat pelaku di Grobogan. Tiga di antaranya berinisial ST, EP dan DR. 

Tiga pelaku berstatus distributor rokok ilegal yang diamankan di sejumlah jalan raya. Lokasi penangkapan terhadap pelaku letaknya di Kecamatan Kradenan, Pulokulon dan Wirosari Grobogan. 

Baca Juga: Lacak Peredaran Narkoba, 223 Pegawai Pelindo Semarang Jalani Tes Urine

2. Dua motor bronjong juga disita

Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong DisitaRatusan ribu batang rokok ilegal disita petugas bea cukai. Dok/ Bea Cukai Malang

Usai ditangkap, katanya petugas Bea Cukai menyita dua motor bronjong, ribuan barang rokok ilegal, mobil van dan uang tunai sebanyak Rp57,2 juta. 

Kemudian petugas juga menyita buku catatan penjualan dan rekening bank milik para pelaku. "Kami berhasil menangkap distributor di lokasi berbeda dan mereka masih satu jaringan," jelasnya. 

3. Total ada 11,6 juta batang rokok ilegal diamankan Bea cukai selama 2022

Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong Disitailustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, dalam kurun waktu Januari-Desember 2022 petugasnya telah menyita 11.637.839 batang rokok ilegal sekaligus 115 kasus telah melalui tahapan penyelidikan. Walau ada belasan kasus rokok ilegal, tidak semua kasusnya masuk penyelidikan. 

"Tidak semuanya diproses penyidikan. Sisanya barang buktinya kita sita untuk dilakukan pemusnahan. Untuk yang diproses hukum cukup banyak karena per kasus ada lebih dari satu tersangka," akunya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta Faskes di Jateng Tak Bedakan Pelayanan ke Pasien

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya