TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balitbang Semarang: Madrasah dan Sekolah Pantas Jadi Role Model Moderasi Beragama

Balitbang juga mendeklarasikan moderasi beragama di DIY

Beberapa anak terlihat mengamati dengan seksama panduan informasi yang diberikan seorang suster OSF saat melihat gambar mengenai sejarah Susteran Gedangan Semarang. (IDN Times/Dok Semai #4)

Semarang, IDN Times - Setiap kegiatan moderasi beragama bisa menjadi wadah bagi instansi sekolah dan pihak madrasah untuk mempraktekan nilai-nilai keberagaman. Bahkan, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Prof Suyitno, mengatakan moderasi beragama bukan sekadar narasi. 

Moderasi beragama harus sampai pada implementasi. Teori moderasi beragama sudah banyak, tetapi praktiknya perlu diperluas di semua kementerian atau lembaga.

“Lembaga pendidikan seperti madrasah atau sekolah dinilai sangat pantas menjadi role model praktik moderasi beragama. Karena di dalamnya terdapat para ahli dan pendidik untuk menginternaliasi dan mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama," kata Suyitno dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (22/11/2023). 

Baca Juga: Peneliti BRIN Digitalisasi 19 Manuskrip Quran Demak dan Ponorogo

1. Banyak satker belum implementasikan moderasi beragama

Anak-anak Penyintas Bencana di Palu Diajak Belajar Keberagaman - ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Lebih jauh lagi, menurut Suyitno sebenarnya masih banyak satker yang belum mengimplementasikan program moderasi beragam. 

Mereka, katanya mestinya bisa mengadaptasi apa yang sudah dilakukan oleh madrasah atau sekolah yang menjuarai lomba inovasi moderasi beragama.

2. Ada lima poin ikrar para pendidik soal moderasi beragama

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Prof Suyitno saat deklarasi moderasi beragama. (IDN Times/Dok Humas Balitbang Semarang)

Terlebih lagi, dalam ikrar para pendidik dalam deklarasi moderasi beragama ada lima poin.

Pertama, meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam keberagamaan yang moderat, toleran, dan santun terhadap sesama umat beragama. Kedua, meningkatkan sikap toleransi peserta didik sehingga terwujud sikap menghormati agama dan kepercayaan antar sesama umat beragama. 

Kemudian juga meningkatkan sikap peserta kebangsaan yang dididik melalui cinta tanah air, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Keempat, mencegah pemahaman dan perilaku keagamaan peserta yang dididik yang mengarah pada kekerasan, radikalisme, dan ekstremisme dalam beragama dan kehidupan berbangsa. 

Kelima, mengembangkan penghargaan peserta didik terhadap budaya bangsa, tradisi lokal, dan nilai-nilai luhur bagi penguatan kepribadian bangsa.

Baca Juga: Cegah Demam Berdarah, Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Semarang Digencarkan

Berita Terkini Lainnya