TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Tengok Napi Kedungpane, Budhe dan Ponakan Simpan 15 Pil Koplo di Bra

Keluarga pembesuk napi ditangkap petugas

Rombongan pembesuk napi Lapas Kedungpane diamankan petugas karena nyaris menyelundupkan pil koplo. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane)

Semarang, IDN Times - Aksi penyelundupan obat-obatan terlarang nyaris dilakukan rombongan keluarga yang membesuk narapidana di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang. 

Para petugas jaga di pintu Lapas Kedungpane memergoki seorang istri narapidana bernama Eli bersama Waryanti dan keponakannya yang bernama Selvi Dewi Anggraini membawa 15 butir pil koplo. 

Baca Juga: Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan

1. Budhe dan keponakan masukan pil koplo di dalam bra

Ilustrasi bra dan sepatu heels (pixabay.com)

Saking nekatnya, Waryanti dan Selvi memasukan belasan pil koplo tersebut ke dalam bra yang mereka pakai. Belasan pil koplo itu ditemukan dua petugas lapas bernama Wulan dan Amaliya setelah menggeledah seluruh tubuh kedua wanita tersebut. 

"Petugas atas nama Wulan dan Amaliya langsung menyadari setelah melakukan penggeledahan. Dan segera meminta kepada pengunjung untuk mengeluarkan dan memeriksa barang tersebut. Mereka keluarga warga binaan yang diketahui menyimpan barang larangan di dalam bra," kata Tri Saptono Sambudji, Kepala Lapas Kedungpane, Selasa (1/8/2023). 

2. Belasan pil koplo dan handphone disita petugas

Pil koplo dan empat handphone yang disita dari

Tak cuma itu saja, seorang istri narapidana bernama Eli juga tepergok menyimpan sebuah handphone di dalam kerudungnya. Sontak, ulah yang dilakukan EL berhasil digagalkan petugas Lapas Kedungpane. 

Berdasarkan keterangan pihak lapas, mereka kemudian bawa ke ruang kamtib guna dikorek keterangan lebih mendalam. Untuk barang bukti yang disita berupa empat telepon genggam, sebuah headset dan 15 butir pil koplo. 

3. Terancam diproses hukum

Ilustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tri menyatakan para petugasnya perlu memperketat pengawasan terhadap para pembesuk yang datang ke Lapas Kedungpane. Sebab, para penyelundup barang terlarang ke dalam lapas berpotensi dijerat hukuman pidana. 

"Upaya tersebut telah kami gagalkan. Ke depan akan terus kami tingkatkan kewaspadaan. Kami imbau bagi pengunjung maupun warga binaan jika melakukan pelanggaran dan merupakan tindak pidana, tidak segan-segan akan kami proses hukum," tegasnya. 

Baca Juga: Selundupkan HP di Sel Tahanan, 8 Sipir Lapas Kedungpane Dipindah ke Nusakambangan

Berita Terkini Lainnya