Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan

Napi yang berulah lagi akan dijerat hukuman yang berat

Semarang, IDN Times - Sebanyak 52 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang mendapat pembebasan bersyarat pada, Selasa (15/11/2022). Dari jumlah tersebut, informasi dari pihak lapas menyebutkan terdapat 46 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

"Dari 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani pembebasan bersyarat dan enam orang asimilasi di rumah," kata Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji.

1. Dampak dari aturan UU Pemasyarakatan

Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane DibebaskanSejumlah narapidana kasus narkoba terlihat berbaris untuk mengantre keluar Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Pemberian pembebasan bersyarat merupakan dampak dari implementasi Pasal 10 yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia berkata, pembebasan bersyarat menjadi salah satu program reintegrasi sosial sesuai arahan Kemenkumham.

Baca Juga: Tersangkut Narkoba, Saputra Nikahi Pacarnya di Lapas Kedungpane

2. Setiap napi harus bisa menjalin hubungan sosial yang baik

Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane DibebaskanSeorang narapidana menunjukkan surat pembebasan bersyarat yang diberikan oleh petugas Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Lebih lanjut, Tri menyampaikan para narapidana yang dibebaskan bersyarat juga harus memenuhi syarat yang ditentukan pihaknya. Mulai perlu menunjukkan sikap berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.

Kemudian sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan minimal menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.

Selain itu, dengan adanya aturan terbaru dalam UU Pemasyarakatan, maka narapidana juga mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari Balai Pemasyarakatan Semarang Bapas l serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat. Dan turut serta menjalin hubungan yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi," bebernya.

3. Napi yang berulah bakal diberi hukuman lebih berat

Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane DibebaskanMasing-masing narapidana yang dapat pembebasan bersyarat diberi arahan oleh petugas Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Akan tetapi, katanya, jika narapidana yang diberi pembebasan bersyarat kembali berulah nantinya akan dicabut haknya sekaligus diberi hukuman pidana yang ditambahkan dengan pidana yang baru. Hukumannya juga diperberat sesuai kategori pelanggaran berat serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana.

4. Mayoritas napi yang dapat pembebasan bersyarat dari kasus narkoba

Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane DibebaskanPara narapidana Lapas Kedungpane menenteng tasnya masing-masing saat digiring menuju bus untuk dipindahkan ke sejumlah lapas. Dok Humas Lapas Kedungpane

Menurut Humas Lapas Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq, narapidana yang kali ini diberi pembebasan bersyarat kebanyakan merupakan kasus narkoba dan sisanya narapidana kasus pidana umum.

"Sebanyak 46 napi narkoba, 6 orang pidana umum," jelasnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Tahu Istrinya Selingkuh, Napi Lapas Kedungpane Nekat Gantung Diri di WC

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya