Dextro Hingga Tramadol Dijual di Medsos, Modus Peredaran OOT yang Diungkap BBPOM Semarang

- BBPOM Semarang ungkap pabrik ilegal OOT di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan temuan lebih dari 1 miliar tablet senilai Rp398 miliar, serta penyalahgunaan resep psikotropika di beberapa apotek.
- Penyalahgunaan obat seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan marak dijual lewat marketplace dan medsos, mengancam generasi muda karena efek halusinasi hingga ketergantungan berat.
- Polda Jateng catat 853 kasus narkotika dan OOT hingga Mei 2026 dengan 1.044 tersangka; jenis obat terbanyak Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Eximer, Yarindo, dan Tramadol.
Semarang, IDN Times - Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Kepala BBPOM Semarang, Rustyawati menyebutkan, penyalahgunaan OOT sudah sangat memprihatinkan, karena menyasar kelompok usia produktif hingga pelajar. Hal tersebut dikatakan Kepala BBPOM Semarang, Rustyawati saat Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT 2026, di Aula Lawang Sewu, Kantor BBPOM di Semarang, Senin (25/5/2026).
1. Ungkap adanya pabrik ilegal dan penyalahgunaan resep dokter

Kekhawatiran penyalahgunaan OOT yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia terlihat dari aktivitas penyalahgunaan yang terendus oleh pihak BBPOM dan aparat keamanan. BBPOM di Semarang mencatat fakta mengejutkan terkait temuan pabrik ilegal OOT di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari operasi penegakan hukum, ditemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT ilegal senilai sekitar Rp398 miliar.
“Bayangkan berapa juta generasi muda yang bisa dirusak dari jumlah sebanyak itu,” sorotnya.
Sementara untuk penindakan di wilayah Jateng ia menjelaskan sejumlah hasil pengawasan dan penindakan BBPOM di Semarang mencatat, misalnya pada 2019 bersama Korwas PPNS melakukan operasi penertiban terhadap rumah di Tembalang Kota Semarang dengan barang bukti 3 ribu tablet pil LL (triheks). Pada operasi yang sama pada 2020, juga ditemukan jumlah barang bukti serupa di Magelang.
Kemudian pada 2021, BBPOM di Semarang melakukan penertiban pada salah satu rumah di Semarang Barat dengan barang bukti ditemukan 45.100 tablet pil LL (trihex). Pada 2023 ditemukan OOT saat penertiban di Kebumen.
Selanjutnya, 2024 di Kabupaten Tegal, penertiban yang melibatkan pihak terkait seperti BNN Kabupaten Tegal, Polres Tegal, hingga sektor lain yang diiniasi bupati setempat, juga ditemukan menjual OOT.
Pada 25 Maret 2024, BBPOM di Semarang, bersama BIN, dan BAIS melakukan operasi penertiban di kawasan Industri Candi, Ngaliyan Semarang, yang diduga sebagai tempat produksi OOT, dan ditemukan barang bukti serta bahan baku hingga mesin produksi, dengan nilai total temuan Rp 317.000.000.
Selain OOT, terdapat indikasi penyalahgunaan psikotropika menggunakan resep dokter yang tidak rasional. Seperti pada 2025, dilakukan penghentian sementara kegiatan terhadap empat apotek di Kota Pekalongan, karena adanya penyerahan psikotropika (alprazolam) tanpa dilakukan analisis kewajaran.
2. Daftar obat-obatan yang kerap disalahgunakan ternyata dijual di marketplace dan medsos

Rustyawati menilai mudahnya akses pembelian obat ilegal melalui marketplace dan media sosial, menjadi tantangan besar. Bahkan, akun penjual yang sudah ditutup, sering kembali muncul dengan akun baru.
Menurutnya, penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia.
Obat-obatan tertentu yang kerap disalahgunakan, antara lain tramadol, triheksifenidil, ketamin, hingga dekstrometorfan. Awalnya obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan medis, namun disalahgunakan untuk efek halusinasi, peningkatan keberanian, hingga euforia.
Rustyawati membeberkan, dampak penyalahgunaan OOT tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu tindakan kriminal hingga anarkis, karena pengguna kehilangan kontrol diri. Bahkan sampai pada ketergantungan, hingga bisa menimbulkan kematian.
“Secara sosial, ini juga sangat membahayakan karena orang tersebut tidak bisa mengontrol dirinya sendiri, sehingga rawan atau berpotensi melakukan kejahatan atau kegiatan anarkis di lingkungan sosial,” ujarnya.
Mengingat penyalahgunaan OOT menyasar generasi muda, menurut Rustyawati, butuh penanganan secara serius. Jika tidak, dikhawatirkan dapat menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Apalagi, generasi muda menjadi kelompok yang sangat rentan, karena fase pencarian jati diri dan kurangnya edukasi.
Dalam paparannya, BBPOM juga menyoroti fenomena penyalahgunaan OOT di kalangan remaja karena faktor pergaulan, tekanan psikologis, hingga rendahnya literasi masyarakat.
“Banyak anak muda merasa kalau tidak ikut-ikutan dianggap tidak keren. Padahal, orang keren itu justru yang berani bilang tidak,” katanya.
3. Ada sebanyak 853 kasus narkoba dan OOT di Jateng hingga Mei 2026

Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Wiyoto menambahkan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat ratusan kasus narkotika hingga penyalahgunaan OOT sepanjang 2026. Hingga 25 Mei 2026, total ada 853 kasus yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 1.044 orang.
“Untuk tahun 2026 sampai hari ini, ada 678 kasus narkotika dengan 849 tersangka. Kemudian psikotropika 61 kasus dengan 62 tersangka. Sedangkan obat-obatan tertentu ada 120 kasus, dengan 142 tersangka,” kata Wiyoto.
Dia menjelaskan, jika ditotal sejak awal tahun hingga Mei 2026, seluruh kasus narkotika, psikotropika, dan OOT di Jawa Tengah mencapai 853 kasus. Jenis obat yang paling sering ditemukan dalam kasus OOT di Jawa Tengah antara lain Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Eximer, Yarindo, hingga Tramadol.
Menurutnya, mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah berasal dari kasus narkotika dan obat-obatan. Dalam pemaparannya, Wiyoto menyebut barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang 2025 mencapai 50,7 kilogram sabu, 7,8 kilogram ganja, hingga 13.419 butir ekstasi. Sementara pada 2026 hingga Mei ini, polisi telah mengamankan 17,2 kilogram sabu dan 8,7 kilogram ganja.
Untuk obat-obatan tertentu, pada 2025 polisi menyita lebih dari 1,2 juta butir obat. Sedangkan sepanjang 2026 hingga Mei, sudah ditemukan 361 ribu butir obat.
Pada 2026, peredaran narkotika tertinggi berada di Semarang, Surakarta, Banyumas, Cilacap, dan Pati. Kasus OOT yaitu Semarang, Surakarta, Banyumas, Cilacap, Magelang, Kabupaten Semarang, dan Grobogan-Blora.
Polda Jateng juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor darurat 110, untuk melaporkan peredaran narkotika dan OOT.
“Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran obat maupun narkotika, bisa langsung melapor melalui 110. Nanti polisi terdekat akan merespons,” pungkasnya.


















