Ditressiber Polda Jateng Sita 117 Barang Bukti Kasus Scamming di Solo

- Ditreskrimsiber Polda Jateng menyita 117 barang bukti elektronik dari tiga ruko di Solo Baru yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online terhadap warga negara asing.
- Sebanyak 38 tersangka telah ditahan, terdiri dari 27 WNI dan seluruh korban merupakan WNA, sementara aktor utama masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
- Kasus ini terungkap melalui patroli siber Polda Jateng yang menemukan aktivitas mencurigakan dengan modus menggunakan model perempuan Indonesia untuk menipu korban asing di media sosial.
Sukoharjo, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan online yang menyasar warga negara asing (WNA) di tiga buah ruko yang berlokasi di Jalan Ir.Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar sembilan jam itu, polisi menyita 117 item barang bukti elektronik dari tiga ruko yang dijadikan lokasi operasional.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan kasus yang sebelumnya telah mengamankan puluhan tersangka.
“Bahwa kami pada hari ini Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, ya, atas perkara yang kami tangani kemarin. Ya, tentunya bagian hal tersebut akan dipergunakan dalam kepentingan penyidikan,” ujar Himawan kepada wartawan usai penyitaan.
1. 117 barang bukti disita dari tiga ruko.

Dalam penggeledahan yang digelar mulai siang hingga malam hari tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online.
“Yang disita kurang lebih 117 item, ya. Baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari dan disaksikan oleh ketua RT setempat serta para tersangka.
“Disaksikan Pak RT dan dari para tersangka,” ucapnya.
Himawan menyebut lokasi yang digunakan pelaku merupakan bangunan sewa berupa tiga ruko. Namun, terkait lama penyewaan masih didalami penyidik.
“Sewa, sewa, sewa,” katanya singkat.
2. Tetapkan 38 tersangka, korban merupakan WNA.

Dalam kasus ini, Ditressiber Polda Jateng telah menahan total 38 orang tersangka. Lima orang yang diamankan dalam pengembangan terbaru disebut masih berstatus karyawan.
“38 orang kami sudah tahan,” ujar Himawan.
Saat ditanya mengenai keberadaan direktur atau aktor utama, Himawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Belum. Sementara masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Dari total tersangka, sebanyak 27 orang merupakan warga negara Indonesia. Polisi memastikan tidak ada tersangka yang berasal dari Solo maupun wilayah Soloraya.
“Bukan, ya, di luar Solo. Gitu,” ujarnya.
Sementara itu, korban dalam kasus ini disebut seluruhnya merupakan warga negara asing.
“WNA, WNA semuanya,” kata Himawan.
3. Terungkap dari Patroli Siber Polda Jateng.

Kasus dugaan penipuan online tersebut terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan.
“Ya hasil patroli siber dari kami, ya kan. Nah, kami menduga, ya, kami menduga bahwa ada tindak pidana penipuan,” jelas Himawan.
Ia mengatakan para pelaku menyasar korban WNA dengan menggunakan model perempuan Indonesia untuk menarik perhatian korban di media sosial.
“Ya tentunya karena mereka apa, menggunakan model-model Indonesia. Jadi sasaran WNA karena model yang digunakan adalah model Indonesia,” katanya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional dalam kasus tersebut.
“Ya, ini masih dalam proses penyidikan masih, ya,” ujar Himawan.
Polda Jateng pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban penipuan daring.
“Bijak menggunakan media sosial dan hati-hati terhadap penipuan online,” tandasnya.


















