TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasca Tabrakan KA Brantas, Truk Bermuatan 8 Ton Dilarang Melintasi Rel Madukoro

Dishub akan pasang rambu-rambu larangan

Semarang, IDN Times - Setelah insiden tabrakan KA Brantas dengan truk trailer, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memastikan telah memberlakukan larangan bagi para sopir truk bermuatan di atas 8 ton melewati rel KA Madukoro, Semarang Barat. 

Baca Juga: Gentleman! Masinis KA Brantas Sendirian di Depan saat Tabrak Truk

1. Ada larangan permanen bagi truk muatan di atas 8 ton

Endro Pudyo Martanto, Kepala Dishub Kota Semarang menyatakan larangan truk melintasi rel Madukoro berlaku dalam waktu dekat. "Larangan akhirnya akan kita berlakukan secara permanen. Utamanya angkutan di atas 8 ton, demi keselamatan dan kebaikan bersama," kata Endro, Kamis (20/7/2023). 

2. Truk berat wajib lewat Arteri Yos Sudarso

Proses evakuasi gerbong KA Brantas dan truk tronton yang mengalami kecelakaan di Jembatan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Endro mengaku saat ini sedang menyiapkan rambu-rambu larangan bagi truk di dekat palang pintu rel Madukoro. Lebih lanjut, menurutnya ruas rel Madukoro juga tidak diperuntukan untuk dilintasi truk bermuatan berat. 


Endro menegaskan sepanjang Jalan Madukoro merupakan ruas jalan konektor dan tidak termasuk jalan kelas 1.

Bagi sopir truk, katanya semestinya memahami aturan bahwa truk berbadan besar hanya diperbolehkan melewati Jalan Arteri Yos Sudarso. 

"Maka sebenarnya imbauan kita sudah jelas. Ada Jalan Arteri Sudarso yang jalan kelas 1, peruntukanya untuk kendaraan besar. Kecuali ada hal khusus harus masuk kota, ada aturan kendarana itu harus ada pengawalan dari satuan lalu lintas," tutur Endro. 

3. Sopir truk tidak hafal medan jalan

KA Brantas tabrak truk tronton yang mogok di perlintasan kereta api jembatan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023). (Dok Polda Jateng)

Ia menjelaskan adanya kejadian truk trailer yang tersangkut di rel Madukoro karena kemungkinan besar sopirnya tidak mengetahui ada medan Jalan di lokasi tersebut. Sebab, jalan itu dinilai memang berbahaya untuk angkutan berat karena memiliki kontur tanah yang meninggi.

"Yang terlibat laka kereta itu tipenya lowbed. Kategori kendaraan khusus. Bisa jadi itu sopir belum pernah atau belum mengenal lintasan di Madukoro yang posisinya agak meninggi," paparnya.

Baca Juga: KA Brantas Berhasil Dievakuasi, Batas Kecepatan KA Jadi 10 Km per Jam

Berita Terkini Lainnya