TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahanan Curanmor Banyumas Tewas, Polda Jateng Akui 11 Polisi Lakukan Pelanggaran

Delapan polisi akan diberi sanksi pidana

Ilustrasi. Pelaku kejahatan diborgol. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebanyak 11 personel kepolisian di Polres Banyumas terbukti lalai menjalankan tugasnya sehingga membuat seorang tahanan curanmor berinisial OK meninggal dunia. Polda Jawa Tengah juga mengakui jika 11 polisi tersebut melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: Usut Kematian Tahanan Curanmor, Sel Tahanan Mapolresta Banyumas Bakal Digeledah

1. Ada 11 polisi lakukan pelanggaran

Narapidana di Rutan Kelas II A Palu shalat Idul Adha di depan kamar sel tahanan/IDN Times/Istimewa

Bahkan, menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dari sebelas orang itu, ada delapan anggotanya yang berpotensi dijerat pasal pidana. 

"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Iqbal, Minggu (16/7/2023). 

Seperti diberitakan IDN Times sebelumnya, OK yang berusia 26 tahun itu kedapatan meninggal dunia setelah ditahan di Mapolresta Banyumas. 

Kejadian meninggalnya OK diketahui keluarganya pada Juni 20223 kemarin. Pihak Polresta Banyumas juga telah menetapkan 10 tahanan jadi tersangka penganiayaan terhadap OK. 

2. Tiga polisi teledor jaga tahanan Mapolresta Banyumas

Seorang anggota Provos mengecek fasilitas monitor CCTV di salah satu kantor polisi Kabupaten Batang. (IDN Times/Humas Polda Jateng)

Untuk kasus yang menyeret personel kepolisian, Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Ketiganya dianggap lalai menjaga tahanan. 

“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” akunya. 

3. Juga ada delapan polisi yang langgar kode etik

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat apel dengan jajaran Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Lalu pada sisi kode etik, masih ada delapan polisi yang diduga melanggar aturan. Kedelapan polisi ini telah menjalani proses penyidikan.

“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana," ujarnya. 

"Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana. Bahwa Polri akan transparan terhadap hasil penyidkan secara internal," sambung Iqbal.

Baca Juga: Ternyata! Tahanan Curanmor Tewas Gegara Dipukuli 10 Temannya di Sel Polresta Banyumas

Berita Terkini Lainnya