Disita Kejaksaan, Gibran: Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa Disewa
Imbas dari penyitaan kasus Asabri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat tidak resah tetang kasus penyitaan Benteng Vastenburg di Kota Solo. Pasalnya, benteng peninggalan zaman Belanda tersebut merupakan public space yang sering digunakan untuk acara-acara event dan wisata masyarakat.
Baca Juga: 5 Benteng Kolonial di Indonesia dan Sejarahnya, Satu Ada di Cilacap
1. Pastikan Benteng Vastenburg masih bisa digunakan
Gibran memastikan, kasus penyitaan kejaksaan tersebut tidak merubah fungsi Benteng Vastenburg. Dengan begitu, masyarakat Kota Solo masih bisa menggunakan Benteng Vastenburg sebagai public space.
"Diikuti aja prosesnya. Tapi saya tegaskan sekali lagi tenang saja untuk warga, masyarakat itu penggunaan Benteng Vastenburg sebagai public space tempat-tempat event berjalan seperti biasa," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (31/7/2023).
Gibran juga mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan Benteng Vastenburg bisa berkirim surat ke Pemkot Solo. Nantinya, pihak pemkot akan memberikan informasi peminjaman lahan ke kejaksaan.
"Surat izin nanti bisa dikirim ke Pemkot, nanti kami yang bilanb ke Kejari bisa," kata Gibran.
Baca Juga: Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya