Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya

Pemasangan papan sita dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.

Surakarta, IDN Times - Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023) Sore. Penyitaan bangunan peninggalan zaman Belanda tersebut terlihat dari adanya papan penyitaan yang terpasang di kawasan benteng.

1. Disita terkait penyitaan kasus korupsi Jiwasraya

Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus JiwasrayaTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Papan berwarna ungu tersebut bertuliskan keterangan penyitaan tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam papan itu juga dijelaskan jika lahan disita dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Di bagian bawah, terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Solo, Wajib Coba!

2. Dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus JiwasrayaBenteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan. (IDN Times/Larasati Rey)

Dikonfirmasi terkait penyitaan tersebut Kepala Kejari Solo, DB Susanto, mengakui jika pemasangan papan dilakukan pada Rabu (26/7/2023) pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan, jika penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Timur.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," ujarnya Kamis (27/7/2023).

Ditanya lebih lanjut soal penyitaan, Susanto enggan menjelaskan secara lebih detail. Menurutnya, kewenangan untuk menjelaskan terkait pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg adalah Kejari Jakpus.

3. Tak pengaruhi event di Solo

Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasrayasanjayatour.com

Teripisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Aryo Widyandoko menyatakan, penyitaan Benteng Vastenburg Solo tidak ikut memengaruhi wisata dan pelaksanaan event di Kota Solo.

Mesti sedang disita, hingga saat ini pihak bertanggung jawab masih memberikan izin sebagai lokasi penyelenggaraan.

"Pemutus lelangnya masih memberikan akses masyarakat untuk beraktivitas dan berkreasi disitu," jelasnya.

Kendati demikian, Aryo menjelaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kegiatan atau event yang akan digelar di Benteng Vastenburg. Namun, ia mengakui jika Benteng Vastenburg sering menjadi incaran lokasi para penyelenggara event.

"Tahun 2023 ini sudah cukup banyak hampir sebulan sekali ada event. Pokoknya tidak mengurangi fungsinya, hanya statusnya," jelasnya.

Baca Juga: 5 Benteng Kolonial di Indonesia dan Sejarahnya, Satu Ada di Cilacap

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya