Dua Eks Guru Besar UNS Lapor Dugaan Kasus Korupsi Rp57 M ke Gibran
Buntut Mendikbud Copot 2 Gelar Guru Besar UNS.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo Kusmayadi (60) mendatangi Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).
Keduanya mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan menyerahkan berkas yang berisi aduan dugaan korupsi yang terjadi di UNS.
Baca Juga: Kemendikbud Copot Gelar 2 Guru Besar UNS Terkait Pemilihan Rektor
1. Serahkan dokumen berkas ke Gibran.
Kepada awak media, Hasan mengatakan berkas yang dibawa ke Balaikota Solo merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS. Ia mengaku sengaja membawa persoalan tersebut ke Balaikota Solo agar Gibran mengetahui kondisi yang terjadi di UNS.
"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran. Yang berkaitan dengan dugaan fraud atau korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, Hasan berharap jika berkas yang bertuliskan dugaan kasus korupsi di UNS senilai Rp57 miliar tersebut bisa sampai ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," jelasnya.
Baca Juga: MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran, Tetap Gelar Pelantikan Rektor