MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran,  Tetap Gelar Pelantikan Rektor

Kisruh pembatalan pelantikan rektor UNS.

Surakarta, IDN Times - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor periode 2023-2028 yang dimenangkan oleh Prof Dr Sajidan MSi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNS

1. Mengaku prosedur pelantikan tak melanggar aturan.

MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran,  Tetap Gelar Pelantikan RektorTiga calon rektor UNS mengambil nomor urut presentasi. (IDN Times/Larasati Rey)

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi memastikan jika dugaan kecurangan saat pemilihan rektor UNS tidak ada, pihak mengklaim jika sudah melakukan prosedur dan membantah pelanggaran seperti yang dituduhkan sebelumnya.

"Nggak ada yang nggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," ujarnya Rabu (5/4/2023).

Kemendikbudristek RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 Sajidan.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

2. Minta buktikan kecurangan yang ada.

MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran,  Tetap Gelar Pelantikan RektorRapat pleno pemilihan calon Rektor UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Prof Hasan meminta pihak terkait untuk menunjukkan kecurangan yang dituduhkan tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan tugas-tugas sesuai dengan peraturan tersebut.

"Kecurangan di mana, apa bentuknya. Tunjukkan dong. Jangan hanya mengklaim. Kan PP (peraturan pemerintah) lebih tinggi dari Permen (Peraturan Menteri)," tegasnya.

Prof. Hasan menegaskan jika pihaknya tetap akan melaksanakan tugasnya di MWA, meski ada keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya.

"Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," ungkapnya.

3. Akan tetap gelar pelantikan rektor.

MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran,  Tetap Gelar Pelantikan RektorProf. Sajidan salah satu calon rektor UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, ditanya soal undangan pelantikan rektor yang disebar oleh pihak MWA. Sekali lagi, Prof. Hasan memastikan pelantikan akan tetap terlaksana. Kendati demikia lokasi dan waktu pelantikan akan dirubah.

"Undangan tetap dilaksanakan dalam konteks yang sederhana. Sedang kami bicarakan. Yang jelas MWA tetap eksis," tegasnya.

Pelantikan rektor rencananya akan digelar pada tanggal 11 April 2023 mendatang di UNS.

Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.

"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," katanya.

Ia menyampaikan salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UNS Terima 2.043 Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP 2023

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya