Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walah! 735 SPPG Jateng Belum Punya SLHS, Dinkes: Kewenangan BGN

Kota Semarang
Walah! 735 SPPG Jateng Belum Punya SLHS, Dinkes: Kewenangan BGN
Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Dinkes Jateng mencatat 735 dari 4.635 SPPG belum memiliki SLHS per 10 Agustus 2026; data tersebut telah disetorkan kepada BGN Regional Jateng.
  • Operasional SPPG tanpa SLHS menjadi kewenangan BGN. KPPG Semarang menyebut sejumlah pengajuan tertunda karena uji kelayakan harus diulang dan keputusan pusat masih ditunggu.
  • Pengajuan SLHS mensyaratkan IKL, sertifikat keamanan pangan, serta hasil laboratorium aman; bila lengkap, prosesnya maksimal dua pekan. Sebanyak 163.682 dari 177.057 penjamah pangan sedang menjalani pelatihan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah menyebutkan terdapat 735 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). 

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinkes Jateng per 10 Agustus 2026, ratusan SPPG tersebut belum punya SLHS karena perizinan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Kepala Dinkes Jateng Zulfachmi Wahab mengatakan pihaknya telah menyetorkan data SPPG yang belum punya SLHS ke BGN Regional Jateng. 

"Kewenangan bisa operasional atau tidaknya adalah ranah BGN regional. Namun untuk jumlah SPPG di Jateng berdasarkan data Kementerian Kesehatan mencapai 4.635 titik. Dari angka itu, 3.900 titik telah mengantongi SLHS, sisanya 735 belum memiliki SLHS," ungkapnya, Jumat (14/8/2026). 

Lebih lanjut lagi, ia bilang syarat pengajuan dokumen SLHS paling tidak ada empat yang harus dipenuhi. Antara lain hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) memenuhi syarat minimal 80, penjamah pangan bersertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. 

Tak cuma itu saja, katanya penanggung jawab atau pengelola atau pemilik bersertifikat pelatihan keamanan siap saji, dan hasil laboratorium memenuhi syarat (E.coli) boraks, formalin, rhodamine B, dan methanil yellow negatif.

Sampai saat ini, ia menjelaskan untuk dapur SPPG yang paling banyak mengantongi izin SLHS tersebar di Kabupaten Banyumas ada 208 titik, Kabupaten Pati ada 187 titik dan Kabupaten Grobogan ada 178 titik.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah SPPG pemilik SLHS paling minim ialah Kota Magelang sebanyak 15 titik, Kota Salatiga 30 titik dan Kota Tegal 31 titik.

"Dari ribuan SPPG masih ada jumlah penjamah pangan sebanyak 177.057 orang, sementara jumlah penjamah pangan yang sedang menjalani pelatihan mencapai 163.682 orang," paparnya. 

Sebetulnya dalam mengurus SLHS tidak memakan waktu terlalu lama. Sebab dokumen SLHS bisa diurus dua minggu. "Semua syarat terpenuhi, paling lama dua pekan," cetusnya. 

Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito berkata dari total kurang lebih 2.400 SPPG yang mencakup 20 kabupaten/kota, sekitar 91,57 persen telah memenuhi SLHS.

Sisanya 8,43 persen SPPG yang belum ada SLHS. Adapun kendala SPPG yang belum memperoleh SLHS karena dalam pengujian kelayakan harus diulang.

Pihaknya juga menanggapi sejumlah SPPG yang belum mengantongi ijin SLHS namun masih beroperasi. Dikatakan, semua kegiatan tersebut sudah dilaporkan kepada BGN pusat. Sehingga pihaknya masih menunggu dari keputusan BGN mengenai nasib para SPPG ini.

"Kami masih menunggu keputusan pimpinan karena masih ada (SPPG) yang proses pengajuan juga," ujarnya. 

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More