Semarang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menelisik indikasi persoalan yang ada di sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di 35 kabupaten/kota. Pihak kejaksaan diperintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendata pelaksanaan kegiatan SPPG termasuk meminta tindak lanjut dari Kejari.
Instruksi Kejagung, Kejati Jateng Selidiki Indikasi Penipuan di SPPG

"Jadi arahan dari Kejaksaan Agung itu merupakan tindak lanjut setelah kasus di BGN pusat. Kemudian teman-teman di daerah diminta ikut memonitor dan mengumpulkan data terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG di daerah. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kejari-Kejari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Arfan juga membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kejagung setelah pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola pelaksanaan MBG.
Namun, pihaknya menekankan bahwa pemeriksaan SPPG hanya meneruskan instruksi dari Kejagung. Sehingga masing-masing Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data guna mendeteksi apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Lebih lanjut lagi, pihaknya berkata penyelidikan ke lokasi SPPG bertujuan melacak resiko pelanggaran atas kegiatan MBG.
"Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud (penipuan) atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi," tuturnya.
Disinggung apakah muncul temuan pelanggaran di tiap SPPG, ia mengklaim belum ada temuan karena pengumpulan data masih berlangsung.
Menurutnya pendataan membutuhkan waktu lama karena jumlah SPPG yang cukup banyak. Setiap petugas Kejari, katanya juga turun ke lapangan mengumpulkan data-data yang rinci.
"Teman-teman di daerah masih turun langsung ke lapangan. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan ke Kejari. Mereka hanya on the spot untuk mengumpulkan data," ungkapnya.
Arfan juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan data dilakukan berdasarkan surat perintah tugas atau surat tugas resmi. Ia kembali meluruskan bahwa kegiatan tersebut bukan pemeriksaan, melainkan sebatas pengumpulan data.
"Kita masih tahap menghimpun data dari seluruh SPPG. Karena jumlahnya banyak, tentu membutuhkan waktu. Kejati hanya meneruskan instruksi dan nantinya menghimpun seluruh hasil pendataan," katanya.























