OTT KPK di Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro Ditangkap

- KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28–29 Juli 2026, yang dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
- Penyidik KPK menyegel kantor Dinas PUPR Kabupaten Pemalang serta dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo.
- KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan; operasi ini menjadi OTT ke-18 KPK pada 2026 dan kelima di Jawa Tengah.
Pemalang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026) dini hari. KPK menyegel sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas PUPR dan dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto “Benar," kata Fitroh Rohcahyanto. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu selain menangkap Bupati, penyidik juga memasang segel di kantor Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang dan dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini merupakan OTT KPK ke-18 selama 2026, dan tangkap tangan yang kelima di Jateng

![[OPINI] Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Hak Belajar Setara bagi Semua Anak](https://image.idntimes.com/post/20260728/upload_f8446a2fb900759f49553ab314b94b8d_3ee31df2-2e52-4b89-869c-4a83c70df434.jpg)

















