Aset Tanah Milik PT Sritex di Banjarsari, Solo Disita Kejagung

- Tanah dan bangunan mangkrak milik PT Sritex disita Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025.
- Lurah Setabelan membenarkan penyitaan aset berupa lahan seluas 389 meter persegi dengan bangunan kosong.
- Kejagung telah menyita total luas 20.027 meter persegi aset PT Sritex terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dan pencucian uang.
Surakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex) yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Aset tersebut berada tak jauh dari rumah Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
1. Merupakan tanah dan bangunan mangkrak

Berdasarkan pantauan dari IDN Times, aset berupa tanah dan bangunan kosong tersebut dipasang plang penyitaan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Tanah seluas 389 meter persegi tersebut ditutup dengan pagar seng yang sudah tua. Bahkan bangunan tua yang ada didalamnya ditumbuhi rumput dan ilalang. Bangunan tersebut diketahui sudah lama mangkrak.
2. Lurah Stabelan membenarkan penyitaan.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Lurah Setabelan Asti Murtì Hapsari, membenarkan adanya penyitaan aset milik PT Sritex tersebut.
“Kita dari pihak kelurahan hanya menyaksikan. Asetnya bukan yang kediaman pribadinya, tapi lahan dan ada bangunan kosongnya," jelasnya, Jumat (10/10/2025).
Ia mengaku mendapat pemberitahuan terkait pemasangan plang dibatas lahan seluas 389 meter persegi tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pemasangan dilakukan oleh pihak Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ada sekitar enam orang yang datang dari pihak Kejagung di lokasi,” ungkapnya.
Menurutnya, aset PT Sritex yang disita berupa lahan dengan bangunan di atasnya. “Itu lahan ada bangunannya tapi banyak semak-semak. Memang bangunan lama. Sudah lama tidak ada aktivitas di lokasi itu," sambungnya.
3. Menyita sejumlah aset milik PT Sritex.

Sebagaimana diketahui , Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lahan dengan total luas 20.027 meter persegi. Aset itu diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit di PT Sritex Tbk, dan pencucian uang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025 mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Sebanyak empat lahan berada di Kecamatan Karanganyar, satu lahan di Kelurahan Stabelan, dan satu sisanya di daerah wisata Tawangmangu.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara,” jelasnya.