KPK Geledah 4 Kantor di Pekalongan, Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa?

- KPK menyegel empat kantor strategis di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja Bupati dan Sekda, pasca-OTT yang menyeret Bupati Fadia A Rafiq.
- Beberapa pejabat Pemkab dibawa untuk pemeriksaan intensif ke Polres Kota Pekalongan, sementara Bupati Fadia diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
- Belum ada keterangan resmi soal pokok perkara, namun penyegelan diduga terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 di Kabupaten Pekalongan.
Pekalongan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi penyegelan di empat lokasi strategis pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq.
Garis merah bertanda KPK terpasang di sejumlah pintu ruangan penting. Objek yang disegel mencakup Ruang Kerja Bupati, Ruang Sekretaris Daerah (Sekda), Ruang Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain melakukan penyegelan, tim penyidik KPK dikabarkan telah membawa sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemindahan pejabat tersebut ke Polres Kota Pekalongan dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Bupati Fadia A Rafiq menurut keterangan KPK telah diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis daftar nama pejabat yang turut diamankan.
Asisten II Bidang Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut terhadap pimpinannya.
"Benar ada OTT terhadap Bupati dan sejumlah pejabat. Namun, untuk detail kasusnya saya belum tahu. Saya sedang menjalankan tugas di luar kota," ujar Anis kepada awak media.
Sejumlah staf di lingkungan dinas yang disegel mengaku terkejut dan enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait aktivitas KPK di kantor mereka. Informasinya penyegelan empat kantor strategis ini disinyalir berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2026.
"Memang benar ruangan Kepala Dinas kami disegel oleh KPK. Detailnya kami belum tahu, kami menunggu keterangan resmi," ungkap salah satu pejabat di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari KPK, mengingat lembaga tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini.

















