Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Bupati di Jateng Kena OTT KPK Karena Pengaruh Mahalnya Biaya Politik

Kota Semarang
5 Bupati di Jateng Kena OTT KPK Karena Pengaruh Mahalnya Biaya Politik
Sekda Jateng Sumarno bersama perwakilan Dinsos kabupaten/Kota saat mengadakan Rapat Koordinasi Sekolah Rakyat dan Pemenuhan Guru Bantu Sekolah Rakyat Permanen, yang digelar Senin, 20 Juli 2026,di Aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Lima bupati di Jawa Tengah terkena OTT KPK dalam tujuh bulan terakhir terkait dugaan suap, pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan.
  • Sekda Jateng Sumarno menilai mahalnya biaya politik dan pola kontestasi Pilkada perlu dibenahi agar menitikberatkan kapabilitas serta kontribusi calon kepala daerah.
  • Pemprov Jateng mendorong penguatan integritas dan mitigasi risiko korupsi, terutama pada jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dilakukan di wilayah Jawa Tengah selama tujuh bulan terakhir.

Tercatat lima bupati ditangkap KPK karena terlibat kasus suap, pemerasan, gratifikasi serta jual beli jabatan. 

Kelima bupati yang ditangkap KPK antara lain Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syansul Auliya Rachman, Bupati Sukoharjo Etik Suryani serta yang terbaru Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

Sekda Jateng, Sumarno menyebut banyaknya bupati yang diamankan KPK karena disebabkan faktor tata kelola pemerintahan dan sistem politik yang berjalan saat ini. 

"Kalau sebenarnya kita bicara akar masalahnya, saya lebih menyarankan sistem politik di Indonesia harus dibenahi. Karena bahwa sistem politik kita lebih mendorong ke biaya yang mahal. Sehingga mungkin ini yang perlu dipikirkan semua pihak," tuturnya, usai paripurna pembahasan dua raperda di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis (30/7/2026). 

Sekda Jateng: Sistem politik harus dibenahi

IMG-20260625-WA0148.jpg
Sekda Jateng Sumarno. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Ia bilang sistem politik yang berjalan selama ini memang membuat biaya pencalonan kepala daerah terlihat jor-joran. 

Saat bertarung di Pilkada, masing-masing calon kepala daerah memiliki kecenderungan merasa punya kemampuan mengenai penggunaan anggaran. 

Oleh sebab itu, apabila mekanisme aturan politik dapat diperbaiki, setiap pencalonan kepala daerah bisa mengedepankan dan memikirkan bagaimana caranya berkontribusi bagi nusa dan bangsa. 

"Tata kelola pemerintahan dan sistem politiknya yang harus dibenahi. Agar nantinya saat berkontestasi itu bukan jor-joran tetapi lebih banyak berkontribusi bagi bangsa dan negara. Jadi bicaranya bukan lagi tentang kemampuan untuk ikut berkontestasi. Tapi lebih banyak kemampuan dari kapabilitas kompetensi," urainya. 

Sekda Jateng beberkan masalah moral kepala daerah

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Mengenai temuan Ombudsman Jateng yang menyebutkan bahwa sebelum terkena OTT KPK, banyak kebijakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang menimbulkan maladministrasi, pihaknya menekankan maladministrasi yang muncul sedikit banyak tidak selalu mengarah ke korupsi

Ini karena penilaian dari Ombudsman lebih diarahkan pada tata layanan publik di tiap daerah. 

Namun ia mengingatkan dalam hal menjalankan pemerintahan, kepala daerah harus memperbaiki masalah moral hasratnya. "Jadi ini lebih ke masalah moral hasrat yang perlu dibenahi," tuturnya. 

Potensi korupsi pada jual beli jabatan dan pengadaan barang jasa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini pihaknya terus menyarankan kepala daerah meningkatkan sisi integritas. Sebab gubernur Jateng sering mengajak Kosupgat KPK supervisi untuk memitigasi tindakan yang mengarah pada resiko tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa. 

"Nah ini yang perlu diingatkan. Kami sangat berharap integritas itu yang ditegakan. Karena resiko pidana korupsi terkait jual beli jabatan dan pengadaan barang jasa," paparnya. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More