Ditangkap KPK, Ombudsman: Bupati Pemalang Terlibat Konflik Kepentingan

- KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Wididyantoro, sementara Ombudsman Jawa Tengah mencatat peningkatan keluhan warga terkait buruknya pelayanan publik di daerah tersebut.
- Ombudsman menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas rumah sakit dan sebelumnya telah meminta Bupati Pemalang memperbaiki layanan yang dikeluhkan warga.
- Sepanjang 2025, Ombudsman menerima 10 aduan tentang tata kelola desa, pendidikan, sosial, infrastruktur, dan tenaga kerja; penilaian DPUPR kini diarahkan untuk mencegah korupsi serta maladministrasi.
Semarang, IDN Times - Penangkapan Bupati Pemalang Anom Wididyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah catatan kepala daerah yang tersangkut korupsi.
Bahkan, tim Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menemukan banyaknya laporan dari warga Pemalang yang mengeluhkan buruknya pelayanan publik di Kabupaten Pemalang.
"Selama tahun kemarin kami pernah mengingatkan kepada semua kepala daerah terkait kinerja layanan publik. Dan secara spesifik kami menyampaikan kepada 15 kabupaten terkait penilaian maladministrasi. Terutama di Pemalang karena ketika itu kami sampaikan ada peningkatan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida kepada IDN Times, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut lagi, pihaknya menyatakan semestinya banyaknya laporan pengadaan masyarakat terkait layanan publik di Pemalang dijadikan acuan sinyal peringatan bagi kepala daerah yang bersangkutan.
Sebab, setiap laporan yang masuk merupakan early warning system sebagai tanda bahaya bagi kinerja kepala daerah.
Sebetulnya pihaknya sudah meminta Bupati Pemalang Anom Wididyantoro memperbaiki segala jenis layanan yang kerap dikeluhkan oleh warganya.
""Sebetulnya itu yang perlu diperbaiki (Bupati Pemalang). Termasuk juga kami menyoroti munculnya konflik kepentingan pada kasus penunjukan dewas (Dewan Pengawas) rumah sakit. Walaupun pengangkatan jabatan ini dianggap tidak salah tetapi ada potensi mengarah ke konflik kepentingan," urainya.
Tercatat ada 10 aduan dari warga Pemalang yang diterima Ombudsman selama 2025 kemarin dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.
Kesepuluh aduan dari warga Pemalang paling banyak menyangkut tata kelola pemerintahan desa, berkaitan dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial dan sektor-sektor infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan ada laporan mengenai sistem tenaga kerja.
"Kalau berdasarkan algoritma laporan itu terbukti warga yang melapor ke Ombudsman adalah mereka yang pernah mengadukan keluhan ke instansi bersangkutan. Tetapi kemudian tidak pernah mendapat perbaikan yang maksimal," jelasnya.
Ia pun bilang ketika banyak layanan publik di Pemalang yang muncul maladministrasi tetapi tidak pernah mendapatkan penanganan yang serius justru lambat-laun menimbulkan tindakan korupsi.
Secara khusus pihaknya mulai tahun ini juga mengarahkan proses penilaian layanan publik pada sektor infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum yang menjadi kewenangan DPUPR seluruh kabupaten/Kota.
Penilaian yang mengarah ke DPUPR sebagai tindakan pencegahan resiko korupsi maupun potensi maladministrasi.

















![[OPINI] Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Hak Belajar Setara bagi Semua Anak](https://image.idntimes.com/post/20260728/upload_f8446a2fb900759f49553ab314b94b8d_3ee31df2-2e52-4b89-869c-4a83c70df434.jpg)





