Pemkot Semarang Relokasi Anggaran Pembangunan dari Kecamatan ke Dinas

- Pemkot Semarang mengubah sistem Musrenbang dengan memindahkan pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis demi perencanaan yang lebih aspiratif dan akuntabel.
- Wali Kota menegaskan suara warga tetap menjadi dasar utama, melalui mekanisme sintesis aspirasi agar pembangunan kota sesuai kebutuhan riil masyarakat.
- Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi KPK dan APH untuk memperkuat tata kelola pemerintahan bersih serta melindungi aparatur dari risiko hukum.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang membangun fondasi baru perencanaan pembangunan yang aspiratif, akuntabel, dan aman secara hukum melalui perubahan sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Salah satu perubahan utama adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis.
1. Metode jemput bola untuk belanja masalah

“Kita bergeser ke sistem yang sekedar memberi angka-anggaran menjadi sebuah sistem yang sepenuhnya aspirasi, melalui metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah, dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” ungkap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mengurangi peran kecamatan, melainkan sebagai langkah perlindungan agar aparatur dapat bekerja secara optimal sesuai kewenangannya. Menurutnya, camat dan lurah tetap memiliki peran strategis sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
“Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” katanya
Meskipun eksekusi pembangunan dilakukan oleh dinas teknis, wali kota memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar utama perencanaan pembangunan.
2. Suara warga tidak akan hilang

“Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” tegasnya.
Melalui mekanisme baru ini, aspirasi warga akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Agustina optimistis, reformasi sistem Musrenbang ini akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memastikan pembangunan Kota Semarang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
3. Tindak lanjut rekomendasi KPK

Sementara, perubahan mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur dari risiko hukum.
Dirinya menyebut pendampingan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi kami pendampingan itu sangat menguntungkan, dan kami berterima kasih atas pendampingan itu. Selain itu, kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi kita juga ingin memastikan bahwa APBD direncanakan benar-benar memberi manfaat,” tandasnya.


















