Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bisa via HP Tanpa Antre! Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Cairnya

Bisa via HP Tanpa Antre! Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Cairnya
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Intinya Sih
  • Pekerja kini bisa cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat HP tanpa antre, melalui aplikasi JMO atau portal resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan.
  • Untuk mencairkan saldo JHT, peserta wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, KPJ, surat berhenti kerja, buku tabungan aktif, NPWP (jika diperlukan), dan foto diri terbaru.
  • Pencairan dapat dilakukan online via aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta atau situs Lapak Asik untuk saldo di atas Rp10 juta dengan proses verifikasi digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times — Mengetahui akumulasi dana simpanan masa depan adalah hak setiap pekerja. Memasuki pertengahan tahun pada Selasa, 21 Juli 2026 ini, apakah Sedulur sudah tahu berapa jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan milikmu saat ini?

Zaman sekarang, mengecek saldo atau mengajukan pencairan dana JHT tak perlu lagi memakai cara lama seperti mengantre sejak subuh di kantor cabang. Cukup berbekal ponsel pintar (smartphone) dan kuota internet di rumah, semua informasi serta layanan kependudukan dan ketenagakerjaan bisa diakses secara cepat, transparan, dan praktis.

Biar gak meraba-raba jumlah tabungan masa depanmu, yuk simak panduan lengkap cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via HP beserta syarat pencairannya secara online berikut ini, Lur!

1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via HP

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ada dua metode utama yang paling cepat dan resmi untuk mengecek saldo JHT melalui smartphone:

Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

Unduh aplikasi JMO resmi di Google Play Store atau App Store.

Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar. (Jika belum punya akun, pilih "Buat Akun" lalu ikuti instruksi verifikasi data diri).

Pada halaman utama, pilih menu "Jaminan Hari Tua".

Klik opsi "Cek Saldo".

Pilih nomor kartu Ketenagakerjaan (KPJ) kamu, dan rincian saldo JHT beserta akumulasi hasilnya akan muncul di layar secara mendetail.

Lewat Portal Web Resmi (SSO BPJS Ketenagakerjaan):

Buka peramban (browser) di HP kamu lalu kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masukkan email dan password akunmu.

Centang verifikasi reCAPTCHA ("Saya bukan robot"), lalu klik "Login".

Setelah masuk ke dasbor, pilih menu "Lihat Saldo JHT". Saldo terkini milikmu akan langsung ditampilkan.

2. Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bagi Sedulur yang sudah resign, mengundurkan diri, terkena PHK, atau telah memasuki usia pensiun dan bermaksud mencairkan saldo JHT, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas fisik yang sudah di-scan/foto dengan jelas:

KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang masih berlaku.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) asli atau versi digital.

Surat Keterangan Berhenti Kerja / Paklaring dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

Buku Tabungan rekening pribadi yang masih aktif (nama di rekening harus sama dengan nama di KTP).

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), khusus untuk klaim saldo di atas Rp50 juta agar mendapatkan pemotongan pajak progresif yang lebih ringan.

Foto Diri / Pasfoto Terbaru (tampak depan jelas).

3. Alur Pencairan JHT Secara Online Tanpa Datang ke Kantor

JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Setelah semua dokumen di atas lengkap, kamu bisa mengajukan klaim pencairan tanpa perlu berdesakan di kantor cabang:

Gunakan Aplikasi JMO (Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta): Buka aplikasi JMO > pilih menu "Jaminan Hari Tua" > klik "Klaim JHT". Jika memenuhi kriteria, proses verifikasi data dan pengisian nomor rekening bisa selesai dalam hitungan menit tanpa harus video call.

Gunakan Portal Lapak Asik (Khusus Saldo di Atas Rp10 Juta): Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP. Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor KPJ. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta, lalu tunggu jadwal wawancara online (video call) dari petugas BPJS Ketenagakerjaan sesuai instruksi yang dikirim via email/WhatsApp.

Transfer Dana: Setelah proses verifikasi dan wawancara dinyatakan sukses, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank pribadimu.

Nah, itulah panduan praktis untuk mengecek serta mengurus pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan langsung dari genggaman tanganmu. Tetap bijak dalam mengelola dana simpanan masa depan, selamat mencoba, dan salam sukses selalu, Sedulur!

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Tengah

See More