Riwayat Sekolah Gibran Disoal, Jokowi: Ikuti Proses Hukum

Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum di MK terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi memaparkan riwayat pendidikan Gibran dari sekolah di Solo, SMA di Singapura, hingga program pathway UTS Insearch dan MDIS Singapura.
KPU menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi memenuhi syarat, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, sementara perkara masih berproses dan para pihak dapat menyerahkan keterangan tambahan.
Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo angkat bicara soal gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menyebut persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengikuti proses yang sedang berjalan di MK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai aduan Denny Indrayana yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
1. Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran.

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi anak-anak korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Jumat (11/9/2026) (dok. Setwapres) Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyebut Gibran pernah bersekolah di Solo sebelum melanjutkan pendidikan ke Singapura.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” kata Jokowi saat ditemui di The Atjeh Connection, Kamis (24/9/2026).
Menurut Jokowi, setelah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA di Singapura dan memperoleh O-Level, Gibran melanjutkan pendidikan melalui program pathway di UTS Insearch.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.
2. Jokowi Serahkan Persoalan ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam ranah hukum.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta membatalkan penetapan pencalonannya pada Pemilu 2024. Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Denny dan para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan serta ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri.
3. Jokowi Tanggapi Isu Kecurangan Terstruktur

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey) Lebih lanjut, ditanya soal tudingan adanya kecurangan terstruktur dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Jokowi merespons pertanyaan tersebut sambil tertawa.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi, ahahahaa,” ujar Jokowi.
Dalam sidang MK pada 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK serta tenggat pengajuan perkara karena permohonan diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Sidang perkara tersebut masih berproses di MK. Setelah sidang lanjutan pada 23 September 2026, para pihak masih diberikan kesempatan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis sebelum majelis hakim membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















