- Penyitaan Barang Bukti Lintas Yurisdiksi: Terdapat barang bukti di Semarang dan Batang, tetapi izin penyitaannya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.
- Penyitaan Minuta Akta Tanpa Izin MKN: Penyitaan fotokopi minut akta (akta kuasa menjual) disinyalir dilakukan tanpa melampirkan izin atau tanggapan resmi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diisyaratkan Pasal 6 Undang-Undang Jabatan Notaris.
- Berita Acara Koordinasi Tanpa Tanda Tangan Jaksa: Ditemukan dokumen Berita Acara Koordinasi yang tidak ditandatangani oleh jaksa peneliti pertama sehingga memunculkan dugaan adanya pemaksaan dalam proses penyusunan berkas perkara.
3 Kejanggalan Berkas P21 Palito Sihombing yang Dipersoalkan

Kuasa hukum Palito Sihombing meminta Kejati Jawa Tengah mengevaluasi ulang berkas P21, melakukan ekspos kembali, dan mempertimbangkan penghentian perkara demi hukum.
Mereka menyoroti tiga kejanggalan: izin penyitaan lintas yurisdiksi, penyitaan minuta akta tanpa izin MKN, serta berita acara koordinasi tanpa tanda tangan jaksa peneliti.
Setelah praperadilan ditolak PN Semarang, kuasa hukum menilai hakim hanya memeriksa formalitas bukti dan menyebut penetapan tersangka berpotensi kriminalisasi.
Semarang, IDN Times - Tim kuasa hukum kasus kriminalisasi Palito Sihombing meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengevaluasi berkas perkara yang berstatus P21 milik kliennya karena memiliki sejumlah kejanggalan.
Penasihat hukum Palito Sihombing, Osward Lawalata, saat mendatangi Kejati Jateng Selasa (22/9/2026) kemarin mengungkapkan, sebaiknya Aspidum dan Kajati melakukan ekspos ulang, serta menggunakan diskresi untuk menghentikan perkara demi hukum.
"Kami meminta Pak Kajati, Aspidum, dan Aswas melakukan ekspos kembali untuk menilai apakah status P-21 ini sudah layak dan patut dilimpahkan ke pengadilan. Jangan sampai ada proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan," kata Osward.
Terkait opsi penyelesaian damai, Osward menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka pada upaya pemulihan atau restorative justice.
Namun, ia menekankan bahwa perdamaian harus berprinsip memulihkan keadaan dan hak-hak kliennya, bukan dijadikan sarana untuk menghukum.
Osward membeberkan sejumlah kejanggalan prosedural yang ditemukan selama persidangan praperadilan:
Mengenai gugatan praperadilan yang ditolak PN Semarang, Osward menyebut permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan fungsi check and balances. Pihaknya menyayangkan putusan hakim tunggal yang dinilai hanya melihat aspek formalitas jumlah bukti tanpa menguji kualitas alat bukti penyidik.
Ia menganggap bahwa kliennya yang dijadikan tersangka memang agak janggal. Ini, katanya berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.
Untuk penerapan Pasal 317 KUHP secara serampangan berisiko menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Padahal, unsur utama pidana, yakni niat jahat dan perbuatan jahat untuk mencemarkan nama baik (actus reus), tidak terpenuhi.
"Laporan polisi yang dibuat berdasarkan fakta, meskipun kemudian dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidananya, tidak dapat dikategorikan sebagai laporan palsu selama pelapor memiliki dasar yang patut dan beriktikad baik," ujar Osward.
Untuk diketahui, Palito Sihombing ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaduan palsu atau fitnah setelah ia melaporkan paman-pamannya terkait sengketa warisan keluarga. Kasus bermula dari sengketa aset peninggalan ayah Palito (almarhum Mangasi Holbung Batara Sihombing) yang meninggal pada tahun 2019, berupa saham perusahaan dan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
Palito merasa dirugikan dan ditipu untuk menandatangani akta kuasa jual. Ia kemudian melaporkan paman-pamannya serta seorang notaris ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu. Polisi menghentikan penyelidikan laporan Palito karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Paman Palito berinisial PMA dan ABO melaporkan balik keponakannya atas dugaan pengaduan palsu berdasarkan Pasal 317 KUHP. Palito sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. Gugatan praperadilan yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya, Osward Lawalata, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tim kuasa hukum kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk melakukan ekspos ulang atas kasus ini karena menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak waris.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















