Ketipu Rayuan Seorang Insinyur, Pengusaha Wisata Sebut Dikriminalisasi

Semarang, IDN Times - Seorang pengusaha pariwisata berinisal ASA melaporkan indikasi kasus penggelapan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pasalnya, pengusaha tersebut mengaku bahwa uangnya senilai Rp3,99 miliar dibawa kabur oleh seorang insinsyur asal Jakarta berinisal EW dengan iming-iming investasi pengadaan wahana wisata.
Kuasa hukum, Dr (Hc) Joko Susanto SPd SH MH, Ketua Tim Chief Legal Officer PT SPG mengatakan kliennya sudah menyetorkan dana kerja sama pengembangan resort wisata dengan total mencapai Rp12 miliar kepada EW.
EW ini belakangan diketahui bekerja sebagai insinyur yang tinggal di Jakarta.
"Laporan terbaru yang diajukan ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,99 miliar" kata Joko saat ditemui di Polda Jateng, Rabu (4/3/2026).
1. Tidak pernah diberi gambar desain wahana

Menurut Joko, EW sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara lain di Polres Kendal.
Untuk dana kerja sama pengembangan resort wisata dengan total mencapai Rp12 miliar, katanya sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh EW. Belakangan yang bersangkutan mengklaim melakukan kas bon alias berhutang.
Di sisi lain, 12 wahana wisata yang dijanjikan dalam proyek pengembangan tersebut, baru tiga wahana yang terealisasi. Tetapi belum seluruhnya kelar
"Dari total Rp12 miliar yang telah disetorkan, sebesar Rp2 miliar terkait pemesanan gambar arsitek yang hingga kini belum diserahkan secara fisik" kata Joko didampingi Okky Andaniswari, M Alfin dan Rahdyan Tri Joko.
2. Kuasa hukum anggap kliennya sengaja dikriminalisasi

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Kendal dan EW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, terdapat laporan lain terkait dugaan penggelapan dana token sebesar Rp270 juta.
Sementara kliennya justru ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan cek kosong senilai Rp2,8 miliar.
Kliennya bahkan sempat ditahan selama delapan hari, sejak 12 Februari 2026 hingga 20 Februari 2026, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan di Polda Jateng.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat nuansa kriminalisasi.
Sebab, cek senilai Rp2,8 miliar tersebut disebut diterbitkan atas permintaan EW, bukan atas inisiatif ASA.
Selain itu, kliennya telah meminta agar cek tersebut tidak dicairkan karena belum ada laporan pertanggungjawaban atas dana kerja sama. Namun, cek tetap dicairkan dan dinyatakan kosong.
“Klien kami sudah menyetorkan dana Rp12 miliar. Ketika muncul persoalan cek Rp2,8 miliar, justru klien kami yang ditersangkakan. Padahal nilai pengeluaran klien kami jauh lebih besar,” akunya.
3. Minta perlindungan ke Kejati Jateng

Pihaknya juga telah mengirimkan 20 surat ke berbagai instansi, termasuk kementerian terkait dan mendorong rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan harapan perkara tidak dipaksakan sebagai ranah pidana, mengingat hanya unsur sengketa perdata.
Kuasa hukum menambahkan, dalam beberapa kali upaya mediasi, pihak terlapor disebut mengajukan permintaan pengembalian dana yang dinilai tidak rasional, mulai dari Rp15 miliar, turun menjadi Rp9 miliar ditambah nilai cek, hingga terakhir meminta nilai cek saja.
Sampai saat ini pihak ASA berharap laporan yang diajukan dapat diproses secara objektif dan profesional, serta memberikan kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya.


















