“Kusta dari Segala Aspek” bukan hanya urusan obat, tetapi soal akses, stigma, dan hak untuk sembuh tanpa disembunyikan.
Obat Gratis, Akses Tak Gratis: Kusta di Pelosok dan Jalan Panjang Eliminasi 2030

- Kisah Fauzan di Pulau Sembilan menggambarkan kerasnya hidup anak penderita kusta di tengah kemiskinan, keterbatasan akses kesehatan, dan keluarga yang rapuh.
- Indonesia masih menghadapi tantangan besar dengan ribuan kasus baru tiap tahun, termasuk peningkatan signifikan pada anak-anak serta ketimpangan layanan antarwilayah.
- Pemerintah menargetkan Indonesia bebas kusta 2030 melalui strategi deteksi dini, edukasi publik, dan kolaborasi lintas sektor, didukung gerakan komunitas seperti DESAKU ASIK di Sampang.
Sore itu, Senin (9/2/2026), pintu rumah kayu sederhana di Desa Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terbuka. Iptu Agus Rianto, Kapolsek Pulau Sembilan, masuk dengan hati-hati. Di dalam, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun terbaring di sudut ruangan. Tangannya menunjukkan tanda-tanda kecacatan akibat kusta yang tidak tertangani dengan tuntas. Matanya menatap paket sembako yang dibawa petugas—bukan dengan rasa senang, melainkan dengan sorot kelelahan yang jauh lebih dalam dari usianya.
"Fauzan," panggil sang nenek dengan suara bergetar. Perempuan tua itu hanya bisa merasakan kehadiran cucunya lewat sentuhan. Di sampingnya, kakak Fauzan yang tidak jauh lebih tua berdiri diam, menanggung beban yang seharusnya belum menjadi miliknya. Ayah Fauzan pergi untuk menikah lagi, sementara sang ibu pun telah lama meninggalkan mereka. Tiga jiwa itu kini hidup dalam keterpurukan; tanpa pekerjaan tetap, tanpa jaminan pangan, dan yang paling mengancam: pengobatan kusta Fauzan terputus.

Kedatangan Kapolsek Agus Rianto bersama petugas puskesmas setempat—seperti dalam dokumentasi yang diakses IDN Times—memang untuk menyerahkan bantuan sembako. Namun, nenek Fauzan menginginkan lebih dari sekadar itu. "Cucuku butuh obat sampai sembuh," katanya dengan nada memohon. Pernyataan sederhana itu merangkum tragedi yang lebih besar: seorang anak yang terjebak di antara himpitan kemiskinan, keluarga yang rapuh, dan sistem kesehatan yang belum sepenuhnya mampu merengkuh mereka.
Nasib Fauzan bukan cerita tunggal. Kenyataannya, Indonesia masih memikul beban berat sebagai negara dengan kasus kusta baru terbanyak ketiga di dunia. Pada tahun 2023 saja, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat 14.376 kasus di Tanah Air, dan memprihatinkannya, 8,2 persen di antaranya adalah anak-anak. Fakta itu menjadi alarm pengingat bahwa jalan menuju target besar dunia kesehatan—yakni nol penularan, nol disabilitas/kecacatan fisik tingkat 2 (untuk indikator epidemiologi) fisik, dan nol stigma (Zero New Cases, Zero Disabilities, Zero Stigma)—masih amat panjang.
Antara Pencapaian Nasional dan Ketimpangan Pelosok Negeri
Penyakit kusta atau lepra sering kali diselimuti mitos dan ketakutan masyarakat. Padahal, infeksi kulit dan saraf tepi itu seratus persen bisa disembuhkan. Kuncinya ada pada terapi obat kombinasi yang disediakan secara gratis di seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Sayang, fakta bahwa kusta bisa disembuhkan tidak selalu sejalan dengan kecepatan penemuannya di lapangan. Jika terlambat ditangani, pasien berisiko mengalami kerusakan fisik permanen.
Pada tahun 2000, Indonesia sebenarnya sudah resmi mencapai status eliminasi kusta tingkat nasional, yang berarti angka penderita berhasil ditekan hingga di bawah 1 per 10.000 penduduk. Namun, capaian membanggakan itu rupanya menutupi kenyataan yang jauh lebih rumit. Dengan estimasi penambahan 15 ribu hingga 17 ribu kasus baru setiap tahunnya, rantai penularan di tengah masyarakat terbukti masih aktif.
Hal itu terlihat jelas dari tingginya kasus pada kelompok usia rentan. Angka penderita anak yang sebelumnya 8,2 persen pada 2023, melonjak tajam menyentuh 13 persen per 31 Mei 2025. Dari 3.716 pasien baru saat itu, 484 di antaranya adalah anak-anak.
Kondisi tersebut diperparah dengan temuan organisasi NLR Indonesia, yang mencatat sekitar 6 persen pasien, baru datang ke fasilitas kesehatan saat sudah mengalami cacat fisik menetap atau disabilitas tingkat dua—kehilangan fungsi tangan atau kaki yang terlihat jelas. Padahal, petaka itu sangat bisa dicegah andai penyakit mereka terdeteksi sejak awal. Oleh karena itu, pengobatan kusta yang terputus atau terlambat memiliki konsekuensi kesehatan yang serius.
Ketimpangan penanganan antarwilayah juga masih menjadi celah besar. Hingga akhir 2023, terdapat 11 provinsi—mayoritas di wilayah timur dan utara Indonesia seperti Papua, Maluku, dan Sulawesi—yang belum terbebas dari kusta. Di tingkat daerah, 101 kabupaten dan kota masih memiliki angka kasus jauh di atas ambang batas aman.
Apa yang dialami Fauzan menggambarkan dengan jelas betapa sulitnya akses layanan bagi masyarakat rentan. Meskipun Indonesia menyediakan pengobatan gratis, jarak geografis, ketiadaan transportasi, dan keterbatasan ekonomi menjadi penghalang nyata.
Di daerah terpencil, jarak menuju puskesmas bisa memakan waktu berjam-jam. Bagi keluarga seperti Fauzan, perjalanan itu bukan sekadar soal jarak lagi, melainkan biaya dan waktu yang tidak sanggup mereka penuhi. Akibatnya, pengobatan kusta yang butuh waktu berbulan-bulan terpaksa dikalahkan demi prioritas untuk sekadar bertahan hidup hari demi hari.
Belum lagi, penderita kusta sering kali mengalami penolakan sosial, dikucilkan dari keluarga, dijauhi teman, ditolak di tempat kerja. Stigma itulah yang menciptakan kecacatan tidak kasat mata, yakni kerusakan psikologis yang justru lebih dahsyat daripada kerusakan fisik.
Direktur Eksekutif The Habibie Center, Mohammad Hasan Ansori mengamini hal itu. Bahkan dari riset lembaganya yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, The Nippon Foundation, dan Sasakawa Health Foundation mengungkap berbagai mitos mengakar di masyarakat.
Jika di Papua, kusta dianggap sebagai hasil santet atau ilmu hitam, maka di beberapa desa di Jawa, penderita kusta dipercaya sebagai hasil hubungan intim saat istri sedang haid.
“Di Probolinggo, ada keluarga kaya yang akhirnya meninggal sekeluarga karena menyembunyikan kondisi salah satu anggota keluarga yang hidup dengan kusta. Ini menunjukkan stigma melampaui batas kelas ekonomi,” katanya dengan nada prihatin saat Media Briefing Eliminasi Kusta di Perpustakaan Wisma Habibie Ainun di Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Visi Besar 2030: Menuju Nusantara Bebas Kusta

Pada tataran kebijakan, Indonesia sejatinya sudah memiliki payung hukum yang kuat. Menghadapi tantangan pelik itu, pemerintah sudah menetapkan visi menuju tahun 2030: tidak ada lagi kasus baru, tidak ada lagi kecacatan tingkat 2, dan tidak ada lagi pandangan buruk di masyarakat. Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kusta 2025–2029 sudah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Untuk mencapai target penuntasan kasus pada anak di tahun 2026 dan pasien dewasa pada 2028, pemerintah menggulirkan lima strategi utama. Di antaranya:
- Deteksi dan Pengobatan Tuntas: Memastikan pasien rutin meminum obat kombinasi selama 6 hingga 12 bulan hingga sembuh sepenuhnya.
- Perlindungan Wilayah Rawan: Memberikan obat pencegahan massal kepada masyarakat sehat di daerah dengan kasus kusta tinggi.
- Jemput Bola: Petugas kesehatan aktif mencari kasus tersembunyi ke tengah masyarakat, tidak sekadar menunggu di fasilitas layanan.
- Edukasi Tanpa Henti: Mengadakan promosi kesehatan untuk meluruskan pemahaman publik agar penyintas tidak lagi dikucilkan.
- Kerja Sama Lintas Sektor: Menggandeng pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat untuk mempercepat pengentasan penyakit tersebut.
Meski pelaksanaan di lapangan kerap tersendat oleh kurangnya pemahaman dan kuatnya stigma, harapan itu perlahan mulai menyala melalui gerakan dari akar rumput.
Harapan dari Desa dan Garis Akhir yang Sesungguhnya
Sejumlah inovasi berbasis komunitas mulai menunjukkan hasil menggembirakan. Program DESAKU ASIK (Desa Sahabat Kusta Tanpa Stigma) di Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan edukasi dapat mengubah sudut pandang masyarakat.
Berkat program itu, literasi warga meningkat tajam dan stigma buruk berhasil ditekan hingga hampir 50 persen. Situasi itu bukan tanpa bukti karena sudah dikaji oleh empat peneliti Universitas Noor Huda Mustofa, Nur Kamariyah, Zakkiyatus Zainiyah, M Masinuddin, dan M Suhron dalam jurnal berjudul DESAKU ASIK : DESA SAHABAT KUSTA TANPA STIGMA UNTUK ELIMINASI DAN DETEKSI DINI KUSTA yang rilis pada Jumat (13/2/2026).
Dengan mengandalkan kader dan tokoh masyarakat terlatih, warga mulai berani memeriksakan diri tanpa dibayangi rasa malu.Langkah progresif juga diambil oleh Kabupaten Sampang, yang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2025 tentang Percepatan Eliminasi Kusta—menjadikannya pionir regulasi daerah di bidang tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menegaskan pentingnya kolaborasi sosial itu.
"Pendekatan melalui khotbah dan ceramah dinilai lebih efektif dalam mengubah perspektif publik yang masih memegang teguh mitos lama mengenai penderita kusta yang harus dikucilkan," ungkapnya.
Kusta bukan sekadar masalah medis, melainkan krisis sosial yang menuntut empati bersama. Eliminasi kusta sering kali hanya dibayangkan sebagai garis akhir berupa turunnya angka dan hilangnya penyakit. Padahal, bagi banyak orang seperti Fauzan, garis akhir sejatinya adalah ketika mereka bisa berobat tanpa harus bersembunyi; ketika anak tidak diusir dari sekolah karena takut menular; dan ketika bercak di kulit dianggap sebagai alasan sah untuk berobat, bukan bahan gunjingan.
Penanganan kusta menuntut semua pihak untuk mengukur keberhasilan dengan tiga pertanyaan sederhana: seberapa cepat kasus ditemukan, seberapa sedikit kecacatan baru yang muncul, dan seberapa aman kehidupan sosial orang yang pernah mengalaminya? Jika ketiga hal tersebut membaik bersamaan, barulah merasa benar-benar mendekati angka nol yang sesungguhnya.

















