SPMB TK, SD, SMP Kota Semarang 2026 Beri Karpet Merah pada Siswa ABK

- SPMB Kota Semarang 2026/2027 dimulai 8 Juni untuk TK-SD dan 22 Juni untuk SMP, dengan kebijakan baru yang memperhatikan anak berkebutuhan khusus (ABK).
- ABK yang telah memiliki surat keputusan (SK) tidak perlu ikut seleksi umum dan akan dilayani melalui loket khusus di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Kuota afirmasi bagi ABK digabung dengan jalur keluarga tidak mampu, minimal 20% untuk TK-SD dan 25% untuk SMP tanpa mengurangi kuota jalur prestasi atau domisili.
Semarang, IDN Times - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Semarang tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK dan SD dijadwalkan dimulai pada 8 Juni 2026, sedangkan jenjang SMP dibuka mulai 22 Juni 2026. Selain penguatan afirmasi untuk keluarga tidak mampu, penerimaan peserta didik baru tahun ini juga memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
1. ABK yang peroleh SK tak perlu bersaing dalam seleksi umum

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, pihaknya memastikan keberpihakan terhadap calon siswa ABK tetap berjalan melalui mekanisme khusus.
‘’Sebelumnya, proses pra-SPMB bagi ABK telah selesai dilaksanakan. Tahapan tersebut kami lakukan untuk memastikan status kebutuhan khusus setiap anak melalui verifikasi dan penerbitan surat keputusan (SK),’’ ungkapnya, Minggu (7/6/2026).
Nantinya, lanjut Ahsan, ABK yang telah memperoleh SK tidak perlu bersaing dalam proses seleksi umum. Mereka cukup datang ke loket khusus di Dinas Pendidikan Kota Semarang saat pendaftaran berlangsung untuk proses penempatan sekolah.
2. Jamin rasa keadilan bagi ABK

“Anak berkebutuhan khusus yang sudah kami pastikan dengan SK nanti tinggal penempatan. Mereka datang ke loket khusus ABK dan langsung dilayani,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus yang memang diamanatkan dalam regulasi demi menjamin rasa keadilan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
“Ini amanah dari regulasi. Harus kita berikan perlakuan istimewa bagi anak-anak istimewa ini agar mendapatkan rasa keadilan,” katanya.
3. ABK berada di jalur afirmasi

Kuota afirmasi bagi ABK tetap berada dalam jalur afirmasi bersama anak dari keluarga tidak mampu. Persentase afirmasi ditetapkan paling sedikit 20 persen untuk jenjang TK dan SD, serta paling sedikit 25 persen untuk SMP.
Meski demikian, pemerintah memastikan kuota afirmasi tidak akan mengganggu kuota jalur lain seperti prestasi maupun domisili.
“Jadi tidak mengurangi jatah untuk yang reguler, tidak mengurangi jatah prestasi,” tandas Ahsan.
















