1.009 Napi Lapas Kedungpane Semarang Dapat Remisi HUT RI, Termasuk 60 Tipikor

- Sebanyak 1.009 narapidana Lapas Kedungpane Semarang menerima remisi HUT ke-81 RI dengan pengurangan hukuman satu hingga empat bulan; 18 orang dinyatakan bebas setelah memenuhi syarat.
- Penerima remisi mencakup sekitar 60 terpidana korupsi dan enam narapidana terorisme. Tiga napiter telah berikrar mengakui kedaulatan NKRI, sementara dua lainnya masih berproses.
- Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menyebut remisi sebagai bagian pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat.
Semarang, IDN Times - Tak kurang 1.009 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memperoleh remisi perayaan HUT Ke-81 RI dengan potongan pidana yang bervariasi.
Bahkan, ada 18 narapidana di antaranya yang dinyatakan bebas bersyarat lantaran telah dianggap memenuhi segala persyaratan pembinaan dan masa hukuman badan.
Berdasarkan pendataan dari Lapas Kedungpane, sebanyak 18 narapidana tersebut memperoleh remisi umum II atau selesai menjalani pidana. Sedangkan ada 991 narapidana lainnya memperoleh remisi umum I.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Ahmad Tohari mengungkapkan, bagi narapidana yang bebas hari ini karena sudah memenuhi syarat-syarat administratif dan sanggup membuktikan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani pidana badan.
"Tahun ini ada sebanyak 1.009 warga binaan yang mendapat remisi. Remisinya diberi dengan potongan satu bulan, dua bulan sampai empat bulan. Lalu 18 orang langsung bebas. Namun ada di antaranya yang bebas ini karena faktor pengganti subsider," tutur Tohari usai menyerahkan remisi secara seremonial kepada narapidana di lapasnya, Senin (17/8/2026).
Tak cuma itu saja, remisi saat HUT Ke-81 RI juga diberikan kepada enam terpidana kasus tindak pidana terorisme (napiter). Dari enamel napiter, tiga orang telah menjalani ikrar kembali mengakui kedaulatan NKRI. Lalu ada juga dua masih memproses keputusan ikrar.
Lebih jelas lagi, lapasnya memberikan remisi bagi sejumlah terpidana kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dan beberapa kasus kriminal lainnya.
Untuk terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), katanya ada sekitar 60 orang juga memperoleh remisi. "Remisinya sudah kami atur untuk potongan pidana sebulan dan dua bulan," tambahnya.
Sedangkan, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa remisi tidak semata-mata menjadi pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi penerima untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga perilaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.
Berdasarkan data penerima remisi umum Tahun 2026, Lapas Kedungpane menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.005 orang, yang terdiri atas 988 penerima Remisi Umum I dan 17 penerima Remisi Umum II.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dalam proses perubahan warga binaan.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan. Seluruh jajaran pemasyarakatan didorong untuk memastikan program pembinaan berjalan optimal sehingga warga binaan memiliki keterampilan, sikap, dan kesiapan yang memadai untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.





















