Polemik Kepemilikan Besi Dermaga, Pelindo: Kami Menang Inkracht

- PT Pelindo Cabang Tanjung Emas menyatakan besi pondasi bekas proyek dermaga 2015–2019 merupakan sisa material investasi yang diserahkan kontraktor pada akhir proyek.
- Pelindo menegaskan putusan kasasi Nomor 6081 K/Pdt/2025 telah inkracht, menetapkan pipa atau besi di Pelabuhan Tanjung Emas milik Pelindo dan bukan objek eksekusi.
- Klaim Lemasko Timika Papua memicu aksi demonstrasi; Pelindo membuka koordinasi, sementara KP3 Tanjung Emas bersama personel Brimob memperketat penjagaan lokasi penumpukan besi.
Kepemilikan besi pondasi bekas proyek dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang masih tarik ulur. PT Pelindo Cabang Tanjung Emas memastikan telah menang dalam penyelesaian sengketa di PN Cibinong.Â
Table of Content
1. Lemasko demo di Pelabuhan Tanjung Emas

Seorang polisi berdiri di depan plang papan larangan yang dipasang Pelindo. (IDN Times/Fariz Fardianto) General Manajer Pelindo Cabang Tanjung Emas Semarang, S Joko mengatakan jika besi tersebut merupakan barang material sisa investasi yang berasal dari proyek pembangunan dermaga tahun 2015 sampai 2019 silam.Â
Sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, menurutnya serah terima sisa material saat akhir proyek antara Pelindo dengan kontraktor pelaksana.
Pihaknya pun membenarkan bahwa kepemilikan besi sisa dermaga sempat menuai polemik karena Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko) Timika Papua ikut mengklaim atas aset tersebut.
Lemasko juga menggelar demo di Pelabuhan Tanjung Emas dengan menggerakkan sejumlah massa.Â
"Kami menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa," ujar Joko kepada IDN Times, Rabu (30/9/2026).Â
2. Pelindo: Kami tegaskan putusan pengadilan inkrah

Seorang polisi melewati lokasi penumpukan besi bekas dermaga menggunakan sepeda motor. (IDN Times/Fariz Fardianto) Pihaknya pun mengklarifikasi klaim ormas Lemasko tersebut. Joko bilang bahwa besi yang diklaim Lemasko sudah tercatat dalam inventarisasi Pelindo sesuai dokumen putusan hukum.
"Kami tegaskan memang barang itu milik kami tertuang di dalam putusan yang telah inkracht sampai dengan kasasi yaitu putusan Nomor : 6081 K/Pdt/2025 yang menyatakan bahwa objek sengketa berupa pipa/besi yang berada di Pelindo Cabang Tanjung Emas Semarang adalah milik Pelindo, bukan objek eksekusi dan proses eksekusi terhadap objek tersebut dinyatakan tidak sah," kata Joko.Â
3. KP3 Tanjung Emas tingkatkan penjagaan

Seorang jurnalis televisi memvideo KM Lawit yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto) Namun begitu, pihaknya selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam rangka mencari solusi bersama.
Sebelumnya, upaya penyelesaian telah dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum dengan menyerahkan semua copy dokumen pendukung dan melibatkan perwakilan Lemasko.Â
"Pelindo menghormati setiap aspirasi yang disampaikan dan akan terus mengedepankan komunikasi serta koordinasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang berlaku", tambahnya.
Joko berharap klarifikasi ini dapat membantu memahami fakta yang sebenarnya terkait dengan klaim Lemasko.Â
"Kami siap untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan Bersama". bebernya.
Terpisah, Kapolsek KP3 Tanjung Emas Semarang, Kompol Suryanto mengaku telah mengerahkan personelnya untuk mengantisipasi demo lanjutan dari Lemasko.Â
Pihaknya sudah menyiagakan regu personel tambahan untuk meningkatkan penjagaan di lokasi penumpukan besi bekas dermaga di sisi barat Pelabuhan Tanjung Emas.Â
"Kami dengan puluhan personel Brimob meningkatkan penjagaan di lokasi penumpukan besi ini. Penjagaan dilakukan sampai batas waktu tidak ditentukan," tegasnya.Â
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















