IKADIN Usul RUU Advokat Atur Sikap Pengacara Biar Gak Jadi Kutu Loncat

- IKADIN Jateng akan aktif membahas RUU Advokat dan meminta organisasi profesi dilibatkan, termasuk mengatur sistem multi bar atau single bar.
- IKADIN mengusulkan aturan mencegah advokat bermasalah berpindah organisasi, dengan dewan pengawas etik nasional untuk menutup celah dalam sistem multi bar.
- IKADIN akan mengkaji regulasi bersama perguruan tinggi, mengawasi kebijakan yang berpotensi merugikan hak rakyat, serta mengembangkan pendidikan paralegal profesional.
Perilaku pengacara di Indonesia yang kerap berpindah-pindah organisasi mendapat sorotan tajam. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) memberi masukan kepada pemerintah untuk mengatur perilaku pengacara dalam draft RUU Advokat.
Ketua DPD IKADIN Jateng, Dr Aan Tawli, mengatakan pihaknya akan fokus terlibat aktif dalam pembahasan RUU Advokat. IKADIN Jateng juga meminta agar organisasi profesi advokat dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya nanti akan mengusulkan pengacara tidak boleh lagi menjadi kutu loncat alias berpindah-pindah tempat organisasi.
"Kami akan fokus pertama ini adalah terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat. Isu ke depannya adalah apakah advokat di Indonesia ini undang-undangnya akan mengatur multi bar atau single bar," tuturnya di sela pelantikan pengurus DPD IKADIN Jateng di PO Hotel, Kamis (1/10/2026).
Menurut Aan, kondisi multi bar tidak dapat dihindari mengingat saat ini terdapat banyak organisasi advokat. Namun, jika sistem multi bar diterapkan, diperlukan aturan yang mampu mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan seorang advokat yang bermasalah di satu organisasi kemudian berpindah ke organisasi advokat lainnya.
"Misalnya, ada advokat membuat masalah di satu organisasi, dipecat, kemudian pindah ke organisasi lain. Nah, tentunya isu ini juga harus kita berikan penutupan celah-celahnya. Bagaimana caranya? Tentu fokusnya nanti tidak hanya membuat rancangan undang-undang yang bersifat multi bar, tetapi juga mengatur dewan pengawas etik secara nasional. Sehingga isu itu tidak akan menjadi sebuah risiko yang akan dihadapi ke depan," ungkapnya.
Selain RUU Advokat, Aan mengatakan pihaknya juga akan terlibat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan berbagai regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Pihaknya akan membentuk tim khusus atau satuan tugas untuk melakukan pemantauan serta kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Kajian tersebut juga akan melibatkan perguruan tinggi.
"Intinya kami akan hadir untuk masyarakat itu tidak hanya dalam konteks bantuan hukum, tetapi juga memitigasi pelaksanaan-pelaksanaan peraturan yang akan merusak ataupun merampas hak rakyat sedini mungkin, yaitu dengan mengawasi, mensupervisi, dan memberikan masukan yang kritis terkait penyusunan undang-undang, peraturan daerah sampai peraturan wali kota," katanya.
Di sisi lain, Aan menegaskan komitmen organisasinya untuk memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup kajian hukum, pendidikan kemahiran advokat, dan pelaksanaan ujian, tetapi juga mendorong lahirnya paralegal berkualitas sejak dini.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena paralegal memiliki peran dalam sistem bantuan hukum, termasuk keterlibatan dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Aan menilai IKADIN perlu mengambil bagian dalam mencetak paralegal yang kompeten dan profesional sehingga dapat berkontribusi membantu masyarakat di daerah masing-masing.
"Fokus ketiga dengan universitas, membuat pendidikan-pendidikan paralegal yang pada akhirnya paralegal itu nanti akan mengabdi kepada daerah masing-masing," ujar Aan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















