Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penipuan Pensiunan di Purwokerto, Polisi: Modus Ponzi ala Pegawai Berprestasi

Penipuan Pensiunan di Purwokerto, Polisi: Modus Ponzi ala Pegawai Berprestasi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi mulai beri perhatian besar terhadap kasus dugan penipuan oknum bank Mandiri Taspen Purwokerto dan telah menahan pelaku, Senin (8/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya Sih
  • Polresta Banyumas mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan pegawai Mandiri Taspen Purwokerto dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1,4 miliar dari tiga korban pensiunan.
  • Tersangka memanfaatkan reputasi sebagai karyawan berprestasi untuk menawarkan produk investasi palsu berbunga tinggi menggunakan skema ponzi, di mana dana nasabah baru menutup keuntungan nasabah lama.
  • Ahli hukum dan OJK menilai kasus ini kuat sebagai penipuan serta menekankan pentingnya pelacakan aset tersangka dan kewaspadaan publik terhadap investasi tanpa izin resmi atau imbal hasil tidak wajar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Purwokerto, IDN Times - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan karyawan PT Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.

Tersangka Nurma Handikasari alias Dika (36 tahun), seorang perempuan warga Kecamatan Jatilawang yang sebelumnya menjabat sebagai Account Officer Bank diduga menipu nasabah pensiunan dengan menawarkan produk palsu berimbal hasil tinggi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi dalam prescon, Senin (8/6/2026) menyebutkan total kerugian sementara yang melapor ke Polresta Banyumas dari tiga korban yang sudah melapor mencapai Rp1.463.500.000, dengan sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp1.341.500.000. Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Polresta Banyumas pada Mei-Juni 2026.

1. Kejar target prestasi dengan jalan pintas

Dokumen dan berkas yang disegel dalam plastik transparan dengan label barang bukti di atas meja kayu di kantor polisi.
Barang bukti yang disita polisi sebagai barang bukti dalam menangani kasus oknum pegawai bank mandiri taspen Purwokerto, Senin (8/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dijelaskan, tersangka adalah mantan karyawan Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang bertugas memasarkan produk kredit pensiun dan menjaga kualitas kredit. Ia sempat meraih dua kali penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat Jakarta karena berhasil mencairkan kredit di atas Rp3 miliar per bulan.

Prestasi tersebut justru menjadi modal kepercayaan yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati nasabah. Ia dipecat per 1 Mei 2026. Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, pihak Mandiri Taspen sendiri melaporkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan menawarkan produk di luar resmi bank.

"Jadi ini tersangka dengan mengucurkan kredit diatas 3 miliar dianggap sebagai karyawan berprestasi tingkat nasional hingga peroleh penghargaan,"katanya.

2. Modus operandi skema ponzi dengan produk palsu

Beberapa petugas kepolisian dan penyidik berdiri di depan meja sambil memegang barang bukti dalam kantong plastik terkait kasus penipuan skema ponzi.
Pelaku sebut menawarkan top up atau plafon lebih tinggi dengan janji keuntungan sangat tinggi dan menggunakan skema ponzi klasik, Senin (8/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Menurut penjelasan Polresta, modus tersangka adalah mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun lalu menawarkan top up atau plafon lebih tinggi dengan janji keuntungan sangat tinggi dan menggunakan skema ponzi klasik. Kapolresta menyebut modus ini akan runtuh ketika pasokan nasabah baru habis.

Selain itu Ia menawarkan produk deposito palsu atau investasi dengan bunga tinggi misalnya Rp15 juta per bulan. Sedangkan transaksi dilakukan secara manual di luar sistem bank atau side by side.

"Ini uang masuk langsung ke rekening pribadi tersangka, dengan menggunakan formulir lama pembukaan tabungan sekunder untuk meyakinkan korban bahwa transaksi resmi, lalu uang dari nasabah baru dipakai untuk membayar keuntungan nasabah lama,"terangnya.

Polresta Banyumas menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk penelusuran aset tersangka untuk pemulihan kerugian korban. Proses hukum masih berjalan.

3. Pernyataan ahli hukum acar pidana

Beberapa pejabat dan ahli pidana duduk di meja konferensi pers di Polresta Banyumas dengan latar belakang layar biru bertuliskan Presisi.
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed (tengah)yang hadir menilai kasus ini kuat sebagai dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (8/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed yang hadir menilai kasus ini kuat sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia menyoroti perlunya pengembangan apakah tersangka bekerja sendiri atau ada pihak lain korporasi yang terlibat. Ia juga mendorong tracking aset tersangka untuk restitusi korban.

"Kalau ada unsur korporasi yang lalai dalam pengawasan, bisa dikenakan pertanggungjawaban juga,"ujarnya.

Perwakilan OJK yang tidak bisa hadir secara langsung menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum. OJK akan memeriksa apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen oleh bank.

"OJK menegaskan pegawai bank dilarang mengelola dana nasabah secara pribadi dalam bentuk apapun, dan masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi legal memiliki izin OJK dan logis atau keuntungan wajar, tidak terlalu tinggi dan tanpa risiko,"ucap Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari melalui vidoe konferen.

Bagi nasabah pensiunan dan masyarakat umum untuk tidak mudah tergiur iming iming keuntungan tinggi dari oknum yang memanfaatkan kepercayaan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More