Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Penipuan Pensiunan yang Dilakukan eks Karyawan Bank di Purwokerto

Modus Penipuan Pensiunan yang Dilakukan eks Karyawan Bank di Purwokerto
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Seorang mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto diberhentikan setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mempromosikan produk fiktif yang merugikan banyak pensiunan hingga miliaran rupiah.
  • Modus pelaku melibatkan pengumpulan data pribadi nasabah pensiunan untuk menawarkan investasi palsu, menyebabkan dana mereka dialihkan dan tidak bisa dicairkan, dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar.
  • Kuasa hukum menilai kasus ini sebagai kejahatan korporasi atau white collar crime dan berencana mengawal proses hukum hingga OJK, sambil membuka posko pendampingan bagi para korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Purwokerto, IDN Times - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali menyita perhatian publik. Korban yang mayoritas pensiunan terus bertambah, dengan total kerugian yang disebutkan mencapai miliaran rupiah. Bank akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tersebut.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, yang baru dua pekan menjabat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberhentikan karyawan berinisal D terhitung sejak 1 Mei 2026.

"Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026, karena terkait dengan persoalan yang membuat gaduh kejadian terhadap nasabah,"ujar Puguh.

1. Mandiri taspen sebut pelaku promo produk fiktif

Seorang perempuan berhijab dan seorang pria duduk di kantor sambil memegang dokumen pengaduan di Purwokerto.
Kusyati korban pertama yang berani lapor, saat mengadu ke klinik hukum Purwokerto pada 13 Mei 2026 lalu yang menjadi titik balik terbongkarnya kejahatan oknum Mandiri Taspen.(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Menurut Puguh, kasus ini bermula dari temuan kejanggalan administratif di internal bank. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan aturan perbankan dengan memasukkan data dan mempromosikan produk fiktif.

"Awalnya adalah dugaan fraud. Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memasukkan beberapa data dan mempromosikan beberapa surat,"katanya.

Bank belum menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Mungkin nanti ke depan akan kita lakukan ke jalur hukum,” tambah Puguh.

Sementara itu, pihak manajemen menyatakan tidak akan lepas tangan dan akan mendampingi para korban. Mereka juga menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam. Namun, hingga kini bank belum bisa merilis angka pasti korban dan kerugian karena proses investigasi masih berjalan.

2. Modus meminta data demi kelancaran administrasi

Seorang pria mengenakan kaus berkerah putih duduk di kursi merah di belakang meja kantor dengan berkas dan ponsel di depannya.
Sosok Djoko Susanto, ketua Peradi SAI Purwokerto yang berani membongkar kecurangan di Mandiri Taspen, Minggu (31/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dari keterangan kuasa hukum dan laporan korban yang meminta perlindungan hukum ke Klinik Hukum Purwokerto menyebutkan modus yang digunakan cukup canggih dan memanfaatkan kepercayaan nasabah pensiunan.

"Korban ditawari skema investasi atau deposito berbagi hasil dengan iming iming keuntungan menarik, tak lama setelah kredit pensiun mereka cair. Dana yang seharusnya masuk ke rekening malah dialihkan atau tidak bisa dicairkan, sementara cicilan kredit tetap berjalan, ada indikasi penggunaan debitur topengan atau nama orang lain untuk memuluskan proses,"terang Djoko Susanto, kuasa hukum 13 korban.

Sebelumnya, beberapa korban melaporkan bahwa oknum tersebut mendatangi mereka secara langsung dan meminta data pribadi dengan alasan mempermudah administrasi.

Data yang masuk ke Klinik Hukum menunjukkan 13 korban dengan kerugian sekitar Rp2 miliar. Namun, laporan sebelumnya per 29 Mei 2026 menyebutkan setidaknya 7-11 korban dengan kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah karena banyak pensiunan yang belum berani melapor.

"Mayoritas korban adalah pensiunan TNI/Polri dan PNS di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Kasus ini semakin miris karena menyasar kelompok yang bergantung pada dana pensiun untuk kehidupan sehari hari,"tambah Djoko.

3. Pandangan kuasa hukum, white collar crime

Dua orang sedang menyelidiki kasus di ruangan arsip dengan papan penuh foto dan catatan yang dihubungkan benang warna-warni.
Djoko Susanto menilai kasus ini sebagai kejahatan korporasi atau white collar crime. Menurutnya, proses kredit di perbankan bukanlah utang biasa, melainkan harus melewati tahapan ketat, Minggu (31/5/2026).(IDN Times/Ilustrasi)

Djoko Susanto menilai kasus ini sebagai kejahatan korporasi atau white collar crime. Menurutnya, proses kredit di perbankan bukanlah utang biasa, melainkan harus melewati tahapan ketat. “Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem, bukan kredit seperti layaknya orang utang biasa, harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi, hukumnya harus dibongkar,"tegas Djoko.

Tim kuasa hukum dan Klinik Peradi siap membuka posko pendampingan bagi para korban. Mereka menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diperlukan. "Kita siap mengawal. Ini berarti kita harus berperang dengan Mandiri Taspen dan OJK juga, untuk menyelamatkan para nasabah,"katanya.

Djoko menambahkan masyarakat Banyumas kini mempertanyakan pengawasan internal bank dan peran OJK dalam mencegah penyalahgunaan wewenang karyawan walaupun Bank Mandiri Taspen sendiri telah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bank, terutama yang meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi.

"Sejak kasus pertama kali mencuat, pelaku bernama Dika sebenarnya sudah datang ke kantor peradi SAI Purwokerto berjanji akan selesaikan , namun saat ini tidak pernah kembali setelah mankin banyak korban yang melapor,"pungkas Djoko.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More