Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korban KSP CU Cikalmas Mengadu ke DPRD, Dana Rp30,1 Miliar Raib

Kab. Cilacap
Korban KSP CU Cikalmas Mengadu ke DPRD, Dana Rp30,1 Miliar Raib
Puluhan korban KSP CU Cikalmas menghadiri audiensi dengan DPRD Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan percepatan penyelesaian kasus yang hingga kini belum memasuki tahap penyidikan, Jumat (7/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya Sih
  • Puluhan korban KSP CU Cikalmas mengadu ke DPRD Cilacap, meminta percepatan proses hukum dan penyelamatan aset agar hak anggota dipulihkan.
  • Kuasa hukum menduga Rp30,1 miliar dari empat kantor pelayanan mengalir ke rekening pribadi pengurus, keluarga, dan karyawan; laporan sejak Januari 2025 belum naik penyidikan.
  • DPRD meminta kejelasan pihak bertanggung jawab; sekitar 15 aset bernilai Rp12,6 miliar didata, tetapi sebagian besar diduga telah dijaminkan ke perbankan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Cilacap, IDN Times – Puluhan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union (CU) Cikalmas mendatangi DPRD Kabupaten Cilacap untuk meminta dukungan percepatan penyelesaian kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Dalam audiensi yang digelar, para korban berharap DPRD dapat mendorong proses hukum sekaligus membantu menyelamatkan aset koperasi agar hak para anggota dapat dipulihkan.

Kuasa hukum korban, Irma Evyenti, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi 37 korban di Kabupaten Cilacap. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah anggota KSP CU Cikalmas di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 12.500 orang.

"Laporan sudah kami sampaikan sejak Januari 2025. Namun sampai sekarang perkara ini belum naik ke tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka," ujar Irma di hadapan anggota DPRD, Jumat (7/8/2026).

1. Dana Rp30,1 miliar diduga mengalir ke rekening pribadi

Irma Evyenti Sondakh, sebagai kuasa hukum korban KSP CU Cikalmas, menyampaikan pendampingan bagi 37 korban di Cilacap.
Kuasa hukum korban KSP CU Cikalmas, Irma Evyenti Sondakh, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya mendampingi 37 korban di Kabupaten Cilacap, Jumat (7/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Irma mengungkapkan, KSP CU Cikalmas memiliki empat Tempat Pelayanan (TP) di Kabupaten Cilacap, yakni Cilacap Kota, Sidareja, Kawunganten, dan Adipala. Dari hasil pemeriksaan saksi, dana yang berhasil dihimpun dari empat kantor pelayanan tersebut mencapai sekitar Rp30,1 miliar.

Menurutnya, penyelidikan juga menemukan dugaan aliran dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi pengurus, anggota keluarga pengurus, hingga karyawan.

Tak hanya itu, terdapat dugaan dana investasi anggota digunakan untuk rencana pembangunan sejumlah unit usaha yang pada kenyataannya tidak pernah terealisasi.

"Kami berharap ada langkah nyata agar aset koperasi tidak habis sebelum proses hukum berjalan," katanya.

2. Korban: Kami hanya ingin uang tabungan kembali

Sejumlah korban koperasi menyampaikan aspirasi kepada DPRD terkait percepatan hukum dan pengembalian dana simpanan.
Para korban berharap DPRD dapat mengawal percepatan proses hukum, mendorong penyelamatan aset koperasi, serta membantu memperjuangkan pengembalian dana simpanan ribuan anggota yang hingga kini belum kembali, Jumat (7/8/2026).(IDN Times)

Suasana audiensi juga diwarnai kesaksian salah seorang korban yang mengaku mulai aktif mengawal penyelamatan koperasi sejak mengikuti rapat luar biasa pada Desember 2022.

Saat itu dibentuk Tim Pemulihan karena koperasi dinyatakan mengalami kondisi macet. Ia bahkan dipercaya menjadi sekretaris tim.

Namun setelah menelusuri kondisi koperasi, ia justru menemukan banyak kejanggalan.

"Saya seperti masuk ke hutan belantara. Semakin saya mencari tahu, semakin banyak persoalan yang saya temukan," tutur

Ia mencontohkan, dana yang masuk di TP Cilacap disebut mencapai sekitar Rp10 miliar, tetapi sisa pinjaman yang masih beredar hanya sekitar Rp300 juta.

"Menurut saya itu tidak masuk akal," ujar salah satu korban yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Korban juga menegaskan bahwa selama ini mereka memilih menempuh jalur hukum tanpa melakukan tindakan anarkis.

"Kami tidak pernah merusak kantor atau melakukan kekerasan. Kami hanya ingin uang kami kembali," katanya.

Menurutnya, sebagian besar korban merupakan warga lanjut usia yang menyimpan dana sebagai tabungan hari tua.

3. DPRD minta kejelasan pihak yang bertanggung Jawab

Suheri memimpin audiensi dengan korban KSP CU Cikalmas di ruang rapat DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat 7 Agustus 2026.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, memimpin audiensi bersama para korban KSP CU Cikalmas di ruang rapat DPRD, Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan rapat DPRD menyatakan membutuhkan informasi mengenai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Menjawab hal itu, Irma menyebut Ketua Pengurus KSP CU Cikalmas diketahui masih memiliki rumah di Kabupaten Purbalingga. Namun, menurutnya, yang bersangkutan sulit ditemui meski para korban telah beberapa kali mendatangi kediamannya.

Pihaknya juga telah mendata sekitar 15 aset koperasi dengan nilai sekitar Rp12,6 miliar. Sayangnya, sebagian besar aset tersebut diduga telah dijaminkan ke perbankan.

4. Dinas koperasi sebut pengawasan ada di provinsi

Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap yang belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan KSP CU Cikalmas.
hingga saat ini Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di KSP CU Cikalmas, Jumat (7/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara itu, Pengawas Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap, Bambang Setiawan, menjelaskan KSP CU Cikalmas telah berbadan hukum koperasi sejak 3 Oktober 2009.

Ia mengatakan koperasi tersebut memiliki empat kantor pelayanan di Kabupaten Cilacap, yakni di Cilacap, Sidareja, Kawunganten, dan Adipala.

Namun karena koperasi itu memiliki anggota di sejumlah kabupaten, statusnya merupakan koperasi primer tingkat provinsi sehingga kewenangan pengawasan berada di Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah.

"Kami di kabupaten hanya melakukan pemantauan lapangan. Saat kami cek, seluruh kantor cabang di Cilacap sudah tidak lagi beroperasi," ujar Bambang.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di KSP CU Cikalmas.

Selain itu, berdasarkan data Online Data System (ODS), laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir koperasi tersebut tercatat pada 1 Maret 2021 sebagai pertanggungjawaban tahun buku 2020.

Di akhir audiensi, para korban berharap DPRD Kabupaten Cilacap dapat mengawal koordinasi dengan aparat penegak hukum, mendorong percepatan proses hukum, serta membantu penyelamatan aset koperasi agar hak ribuan anggota dapat dipulihkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More