Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BPK Temukan Belanja Modal 4 OPD Pemprov Jateng Gak Sesuai Fakta Lapangan

BPK Temukan Belanja Modal 4 OPD Pemprov Jateng Gak Sesuai Fakta Lapangan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN)V BPK RI, Widhi Widayat dan Ketua DPRD Jateng Sumanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng. Turut hadir Kepala BPK Perwakilan Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan perwakilan dari unsur Forkopimda Provinsi Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
  • BPK menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan belanja modal di empat OPD Pemprov Jateng, termasuk kelebihan pembayaran BOK BRT Trans Jateng dan kekurangan penerimaan daerah akibat denda keterlambatan.
  • BPK memberikan rekomendasi agar Pemprov Jateng segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan kelebihan pembayaran serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
  • Meski ada temuan, Pemprov Jateng tetap mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai 96,48 persen hingga akhir 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Semarang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelaksanaan belanja modal yang diberikan bagi empat organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan tim BPK RI disebutkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan ke depan. 

Di antaranya adalah kelebihan pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan (BOK) BRT Trans Jateng. 

Selanjutnya temuan lain berkaitan dengan sistem belanja modal pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan. 

"Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk segera menindaklanjuti dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran maupun kekurangan penerimaan daerah ke kas daerah/kas BLUD," ujar Dirjen PKN V BPK RI Widhi Widayat saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2025 kepada Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, Senin (8/7/2026). 

Kendati begitu, Widi masih memberikan apresiasi atas capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Jateng. 

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jateng. 

Di sisi lain, hingga 31 Desember 2025, sebanyak 767 dari 795 rekomendasi atau sebesar 96,48 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Namun, ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik. 

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait tidak menunda penyelesaian rekomendasi BPK. Meski ketentuan tindak lanjut diberikan waktu hingga 60 hari, ia meminta penyelesaian dilakukan secepat mungkin.

WTP ke-15 menjadi tantangan bagi Pemprov Jateng untuk terus menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. "Ini merupakan suatu tantangan bagi kita untuk selalu menciptakan kinerja yang good and clean government,” akunya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More