Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menyita puluhan lahan di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
Lahan lahan tersebut merupakan aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Sebelumnya Kejaksaan juga menyita Benteng Vastenburg Solo, pada Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: 5 Benteng Kolonial di Indonesia dan Sejarahnya, Satu Ada di Cilacap
1. Sita sebanyak 42 aset
Benteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan. (IDN Times/Larasati Rey) Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal mengaku, total ada 42 aset milik Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo yang telah disita.
"Nah kebetulan yang ada di wilayah Surakarta ini berdasarkan hasil penelusuran maupun pemetaan, ada aset milik Benny Tjokro di kabupaten Sukoharjo maupun di Kota Surakarta. Tadi pagi sudah kita lakukan sitaan eksekusi," ujarnya di Kejaksaan Negeri Surakarta terkait hal tersebut, Kamis (27/7/2023).
2. Ada tujuh bidang tanah di Solo
Benteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan. (IDN Times/Larasati Rey) Lebih lanjut Undang mengatakan jika di Kota Solo terdapat 7 bidang tanah yang disita. Sedangkan di wilayah Sukoharjo ada 35 bidang yang disita eksekusi.
"Totalnya di Kota Solo itu 43.216 meter persegi, kalau di Sukoharjo 83.339 meter persegi," katanya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Berdasarkan putusan pengadilan, Benny Tjokro dibebani uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Sedangkan terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10 triliun.
"Nah berarti mereka hutang ke negara. Benny memiliki utang Rp6 triliun kepada negara. Karena itu, Jaksa terus mencari dan menyita aset milik Benny," tandasnya.
Kemudian, lanjut dia, jika masih kurang dari titik Rp6 triliun, salah satu caranya adalah melakukan pencarian aset milik mereka, baik itu Hari Hidayat maupun Benny Tjokro.
"Setelah dilakukan sitaan eksekusi nanti kita rencanakam untuk dilakukan pelelangan. Berapapun hasilmya nanti akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti," jelasnya.
pelelangan, akan melakukan apresial nilai atau harga limit lahan lahan sitaan. Namun sampai sekarang pihaknya belum bisa menentukan berapa harganya.
"Karena kan harus ahli juga dari kementerian keuangan untuk menghitung apresial tanah ini. Biasanya lahan ini apresialnya berdasarkan harga pasaran sama NJOP. Kita kan belum tau di sini harga pasarannya berapa sama NJOP-nya berapa," jelasnya.
Baca Juga: Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya