Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen di Tahun 2024
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) meningkat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Soloraya menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 15 persen di tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam kegiatan Seminar Konsolidasi KSPI Serikat Pekerja/Buruh se Soloraya, di Gedung Warga Pungkruk, Desa Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Bupati Karanganyar Ungkap Rumah Jokowi di Colomadu Kawasan Strategis
1. Tuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan Tolak UU Kesehatan.
Selain menuntut kenaikan UMK, puluhan buruh dan pekerja yang hadir juga meminta pencabutan Omnimbuslaw UU Cipta Kerja, menolak UU Kesehatan, dan pencabutan Permenaker No.5/2023.
Presiden KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh tersebut mengatakan jika formula perhitungan UMP/UMK 2024 menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Ia juga meminta pemerintah tidak menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang oleh KSPI dan Partai Buruh.
“Kita terus menentang undang-undang Omnibuslaw, kita minta untuk dicabut,” katanya.
Baca Juga: Sejumlah Bacaleg Perempuan Partai Buruh Mundur, Terkendala Izin Suami