TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Registrasi Pinjol di Kegiatan Kampus, Mahasiswa UIN RM Said Demo

Merasa dijerumuskan ke dalam pinjaman online

Demo mahasiswa UIN RM Said Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Aliansi Mahasiswa Independen UIN RM Said Surakarta melakukan aksi protes ke kampus pada Senin (7/8/2023).

Aksi ini didasari atas kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diselenggarakan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta yang mengandeng aplikasi pinjaman online (pinjol) dan mewajibkan mahasiswa baru sebagai peserta mendaftarkan akun pinjol.

Baca Juga: Derita Gen Z Lunasi Pinjol, Gagal Bayar Cicilan Diteror Penagih Utang

1. Mahasiswa diwajibkan jadi peserta pinjol.

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Independen, Kelvin Haryanto mengatakan aksi ini didasari atas adanya kegiatan PBAK yang mewajibkan mahasiswa mendaftar pinjaman online.

Menurutnya DEMA mengambil tindakan yang salah dengan mewajibkan mahasiswa baru mendaftar di aplikasi pinjol, tak hanya itu hal tersebut juga dinilai memberikan dampak buruk bagi mahasiswa.

”Sebab ke depannya akan menjadikan mahasiswa baru mempunyai pemikiran pragmatis karena praktek pinjol ini. Ke depannya mahasiswa juga akan marak dengan sifat konsumerisme secara cepat dan singkat,” katanya di sela aksi.

”Ini yang kami takutkan, menjadikan sesuatu yang buruk,” imbuhnya.

2. Tuntut rektorat bubarkan Dema.

Demo mahasiswa UIN RM Said Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Kelvin juga mengatakan, kedatangan Aliansi Mahasiswa Independen ini juga menuntut pada pihak rektorat untuk membubarkan Dewan Mahasiswa. Ia juga mengaku jika apa yang dilakuakun oleh pinjol tersebut merupakan bentuk dari riba.

Ia menilai penyelenggaraan acara PBAK tidak berkoordinasi secara langsung dengan rektorat dan civitas akademika terkait kerjasama dengan pinjol tersebut.

”Apalagi UIN ini seharusnya memahami apa arti riba. Bahkan bisa sampai 50 persen (bunganya). Ini riba sekali,” tegasnya.

Baca Juga: OJK Libatkan Lurah Cegah Warga Dari Jeratan Pinjol Ilegal

Berita Terkini Lainnya