Kisah Hellboy, Cucak Ijo Jawara Kicau Mania Dapat Izin Resmi dari BKSDA
Cucak ijo salah satu burung langka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kariono sedang duduk santai di bangku depan pos satpam, kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Japan Suratmo, Manyaran, Semarang. Dengan mengenakan kaos dan celana pendek, ia rupanya sedang menunggu antrean pendaftaran untuk mengurus izin kepemilikan burung cucak ijo.
Bersama sejumlah penghobi burung lainnya, Kariono hanya diberi tenggat waktu sampai tanggal 27 Agustus 2020 untuk mengurus izin kepemilikan burung cucak ijo.
"Ini saya bawa KTP, surat materai dan dokumen lainnya. Soalnya kan aturannya pemerintah, yang punya cucak ijo harus ada izin resmimya," kata warga Jalan Blimbing, Banyumanik tersebut kepada IDN Times, belum lama ini.
Baca Juga: Dianggap Langka, Cucak Ijo Wajib Didaftarkan ke BKSDA Pada 2020
1. Kariono paham dengan aturan kepemilikan burung cucak ijo
Kariono sadar betul bahwa cucak ijo harus menjadi satwa yang dilindungi. Sebab, setahunya burung bersuara unik tersebut dikhawatirkan punah karena kerap jadi buruan masyarakat.
"Karena aturan dari pemerintah sudah begitu, saya juga suka dengan kicauan cucak ijo dan burung sejenis, ya saya ikuti anjuran resminya saja," kata pria bertubuh kurus ini.
Baca Juga: Tepergok Selundupkan 3 Cucak Ijo di Semarang, Pelaku Cuma Ditegur