Dianggap Langka, Cucak Ijo Wajib Didaftarkan ke BKSDA Pada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengultimatum para pemilik burung cucak ijo untuk mengurus surat izin penangkaran satwa tersebut paling lambat Agustus 2020. Sebab, menurut Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, cucak ijo selama ini merupakan spesies burung yang nyaris punah lantaran kerap diburu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
1. Cucak ijo sekarang jadi spesies dilindungi
Darmanto mengatakan sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, cucak ijo menjadi salah satu spesies burung yang wajib didaftarkan ke BKSDA.
"Karena sesuai prinsip dalam PermenLHK Nomor 20 bahwa burung cucak ijo ini telah ditetapkan jadi habitat yang dilindungi oleh pemerintah. Maka dari itu, kalau ada kelompok masyarakat yang terlanjur memiliki cucak ijo, kita minta segera urus surat izinnya di tahun ini," kata Darmanto kepada IDN Times, Jumat (7/2).
Baca Juga: Macan Tutul Titipan BKSDA Ditemukan Mati di Kebun Binatang Solo
2. Selama ini cucak ijo sering diburu untuk diikutkan lomba kicau mania
Editor’s picks
Darmanto menyatakan cucak ijo selama ini jadi ajang perburuan liar karena kerap digunakan untuk lomba kicau burung di sejumlah daerah.
Diakuinya pula jika burung tersebut belakangan ini memang jadi primadona bagi kalangan kicau mania karena punya daya tarik tersendiri.
"Kalau ada pemiliknya yang tidak mendaftarkan cucak ijo selama dua tahun sampai batas waktunya Agustus nanti, maka nantinya dianggap sebagai satwa ilegal. Tentu ini jadi sebuah pelanggaran hukum," terang Darmanto.
3. BKSDA klaim sudah ada ratusan orang yang urus surat izin untuk cucak ijo
Lebih jauh lagi, ia berkata sementara ini jumlah pemilik cucak ijo yang telah mengurus surat izin penangkaran sudah mencapai ratusan orang. Mereka rata-rata berasal dari daerah macam Soloraya, Semarang dan beberapa daerah Pantura lainnya.
Dalam PermenLHK Nomor 20, cucak ijo yang didaftarkan tidak terbatas dalam usia. Pihaknya telah membuka posko informasi untuk menyebarluaskan aturan ini kepada masyarakat luas.
Posko pendaftaran cucak ijo juga dibuka di Semarang, Solo dan Purwokerto. "Sekarang kita cermati sudah ada ratusan pendaftar cucak ijo. Poskonya kita buka di tiga kota. Silahkan bagi para pecinta burung segera mengurus kelengkapan surat izinnya. Supaya spesies yang dimiliki dinyatakan legal. Batas waktunya Agustus 2020. Soalnya kan cucak ijo sudah hampir punah," ujarnya.
Baca Juga: 14 Sarang Burung dengan Desain Paling Keren dan Mengagumkan!